Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Peternak Nasional Bersyukur Patrialis Akbar Ditangkap KPK

Kompas.com - 27/01/2017, 06:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Peternak Nasional (Depernas) menyambut baik dan bersyukur atas tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Partrialis Akbar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Depernas Teguh Boediyana mengatakan, saat ini pihaknya telah mengajukan uji materi (judicial review) pasal 36 Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Berkas uji materi masuk pada 16 Oktober 2015.

Teguh menjelaskan, semua proses pemeriksaan sudah berjalan dan selesai sejak 12 Mei 2016. Namun, hingga kini putusan terkait uji materi itu belum kunjung diputuskan oleh MK.

"Kami bersyukur adanya kasus ini, terkait dengan UU Nomor 41 Tahun 2014," terang Teguh saat konferensi pers di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Dia menegaskan, setelah adanya kasus penangkapan Hakim MK Patrialis Akbar, MK akan kembali melanjutkan persidangan judicial review yang sempat tidur selama delapan bulan terhitung sejak 12 Mei 2016.

Menurut Teguh, sidang itu rencananya akan digelar pada Rabu, 1 Februari 2017.  "Rabu depan akan disidangkan oleh majelis hakim MK. Untung ada OTT, kalau tidak, mungkin baru tahun depan," keluh Teguh.

PP Pemasukan Ternak Berbahaya

Selain itu, Teguh menyayangkan sikap pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan. PP ini berlaku sejak 14 Maret 2016.

Menurut Teguh, PP tersebut menjadi jalan masuk keputusan impor daging dari negara yang statusnya belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), seperti India, yang disebut zona based.

Padahal, saat ini persoalan terkait importasi daging masih menjadi bahan uji materi yang diajukan Depernas dan belum diputuskan oleh MK, tetapi pemerintah sudah mengeluarkan PP.

Sementara itu, aturan zona based adalah aturan yang membolehkan impor daging dari negara yang statusnya belum bebas PMK. Dan aturan tersebut yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu country based.

Seperti diketahui, aturan country based mengharuskan negara mengimpor daging dari negara yang statusnya sudah bebas dari PMK. 

Menurut Teguh, aturan country based menjadi penting dikembalikan untuk menentukan masa depan peternakan di Indonesia.

"Kalau MK tidak mengabulkan uji materi kami, ya tentunya pemerintah harus siap dengan segala risiko. Risiko penyakit, dampak sosial ekonomi yang harus diterima pemerintah," jelasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1/2017).

KPK menangkap Patrialis Akbar setelah melakukan operasi tangkap tangan yang berlangsung antara Rabu (25/1/2017) malam hingga Kamis (26/1/2017) dini hari.

Kompas TV Pemerintah Impor 27.400 Ton Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com