Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Peternak Nasional Bersyukur Patrialis Akbar Ditangkap KPK

Kompas.com - 27/01/2017, 06:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Peternak Nasional (Depernas) menyambut baik dan bersyukur atas tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Partrialis Akbar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Depernas Teguh Boediyana mengatakan, saat ini pihaknya telah mengajukan uji materi (judicial review) pasal 36 Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Berkas uji materi masuk pada 16 Oktober 2015.

Teguh menjelaskan, semua proses pemeriksaan sudah berjalan dan selesai sejak 12 Mei 2016. Namun, hingga kini putusan terkait uji materi itu belum kunjung diputuskan oleh MK.

"Kami bersyukur adanya kasus ini, terkait dengan UU Nomor 41 Tahun 2014," terang Teguh saat konferensi pers di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Dia menegaskan, setelah adanya kasus penangkapan Hakim MK Patrialis Akbar, MK akan kembali melanjutkan persidangan judicial review yang sempat tidur selama delapan bulan terhitung sejak 12 Mei 2016.

Menurut Teguh, sidang itu rencananya akan digelar pada Rabu, 1 Februari 2017.  "Rabu depan akan disidangkan oleh majelis hakim MK. Untung ada OTT, kalau tidak, mungkin baru tahun depan," keluh Teguh.

PP Pemasukan Ternak Berbahaya

Selain itu, Teguh menyayangkan sikap pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan. PP ini berlaku sejak 14 Maret 2016.

Menurut Teguh, PP tersebut menjadi jalan masuk keputusan impor daging dari negara yang statusnya belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), seperti India, yang disebut zona based.

Padahal, saat ini persoalan terkait importasi daging masih menjadi bahan uji materi yang diajukan Depernas dan belum diputuskan oleh MK, tetapi pemerintah sudah mengeluarkan PP.

Sementara itu, aturan zona based adalah aturan yang membolehkan impor daging dari negara yang statusnya belum bebas PMK. Dan aturan tersebut yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu country based.

Seperti diketahui, aturan country based mengharuskan negara mengimpor daging dari negara yang statusnya sudah bebas dari PMK. 

Menurut Teguh, aturan country based menjadi penting dikembalikan untuk menentukan masa depan peternakan di Indonesia.

"Kalau MK tidak mengabulkan uji materi kami, ya tentunya pemerintah harus siap dengan segala risiko. Risiko penyakit, dampak sosial ekonomi yang harus diterima pemerintah," jelasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1/2017).

KPK menangkap Patrialis Akbar setelah melakukan operasi tangkap tangan yang berlangsung antara Rabu (25/1/2017) malam hingga Kamis (26/1/2017) dini hari.

Kompas TV Pemerintah Impor 27.400 Ton Daging Sapi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Tingkat Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkat Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com