Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peta Definitif Lahan Gambut dari Pemerintah Dipertanyakan

Kompas.com - 27/01/2017, 13:04 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Data valid milik pemerintah terkait dengan wilayah serta luasan lahan gambut di Indonesia dipertanyakan. Hal ini lantaran sampai sekarang belum ada peta yang pasti mengenai lahan tersebut.

Dosen Hukum Lingkungan dari Universitas Atma Jaya Jakarta Kristianto PH menuturkan nihilnya peta definitif tersebut membuat pengelolaan lahan gambut secara berkesinambungan tidak memiliki kepastian hukum.

"Pertanyaan lain seputar gambut adalah siapa dan bagaimana verifikasi kawasan dilakukan. Apakah pemerintah telah melakukan up date data mengenai peta lahan gambut yang ada di Indonesia yang begitu luas dan dalam waktu singkat?" ujarnya dalam diskusi pekan ini.

Lantaran tidak ada peta definitif mengenai lahan gambut dari pemerintah, berbagai kebijakan mengenai gambut juga tidak memiliki landasan yang kuat.

Hal itu diungkapkan oleh Kristianto menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut memberlakukan moratorium pembukaan baru atau land clearing pada lahan gambut.

Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa tidak ada lagi izin yang diberikan untuk pemanfaatan lahan gambut.

Poin lainnya dalam peraturan itu adalah jika ada areal gambut yang terbakar milik pemegang konsesi, pemegang konsesi akan terkena sanksi administrasi, dan area tersebut diambil alih sementara oleh pemerintah.

Sebelumnya, aturan mengenai moratorium pemanfaatan lahan gambut juga disoal oleh dosen dari Departemen Ilmu Tanah dan Sumber Daya Lahan, Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Sumawinata.

Menurut Basuki, semestinya pemerintah melakukan sosialiasi terlebih dahulu kepada semua stakeholders mengenai PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

"Bukan hanya sekadar dengan melarang pemanfaatan lahan dan selanjutnya mengubah lahan yang telah sebagai fungsi budidaya menjadi fungsi lindung," ujarnya.

Menurut Basuki, moratorium gambut juga bisa menimbulkan sejumlah permasalahan karena akan menyebabkan penurunan produksi dan tertutupnya peluang pengembangan pertanian di lahan gambut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com