Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Mengendus Dugaan Praktik Pungli di Perum Perindo Belawan

Kompas.com - 27/01/2017, 17:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara mengendus adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan lahan di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) oleh Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) cabang Belawan.

Dugaan pungli terjadi kepada para pengusaha perikanan, yakni adanya kenaikan tarif secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa melibatkan pembicaraan dengan para pengusaha selaku stakeholder.

"Berdasarkan keterangan para pelaku usaha, saya menduga terjadi pungli di Perum Perindo Belawan. Alasannya, penarikan uang dari para pengusaha ada yang tidak memakai dasar hukum," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar, Jumat (27/1/2017).

Laporan para pengusaha ke Ombudsman menyebutkan, kebijakan yang dibuat Perum Perindo tidak fair. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada pasal 31 menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik tidak boleh menaikkan tarif secara sepihak.

“Seharusnya dibicarakan dulu, Perum Perindo sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak boleh sewenang-wenang menaikkan tarif,” ujarnya.

Kenaikan tarif tersebut sangat signifikan, yakni hampir mencapai 500 persen lebih dan dalam jangka waktu yang cepat. Sebab tarif lama baru diberlakukan di 2014.

Masalah lain, ada kutipan biaya kompensasi tanpa standar, para pelaku usaha dikenakan kutipan berbeda-beda. “Apa standar penarikan biaya kompensasi ini. Kalau tidak ada payung hukumnya itu disebut pungli. Pungli itu adalah kutipan yang tidak memiliki dasar hukum,” ungkapnya.

Ombudsman Sumatera Utara akan mengundang Perum Perindo untuk menanyakan langsung dugaang pungli itu, supaya bisa diambil keputusan untuk menyelesaikan masalah. Pasalnya, sampai hari ini para pengusaha tidak memiliki kepastian hukum dan kejelasan atas lahan yang mereka sewa. A

palagi sudah banyak banyak waktu sewa yang habis tetapi kontrak baru belum dibuat karena kenaikan tarif baru sangat memberatkan.

"Pengusaha masih menunggu ada kebijakan dari Perum yang tidak menghambat mereka dalam berusaha," kata Abyadi.

Banyak Masalah

Zulfahri Siagian, salah satu pelaku usaha, menceritakan ada banyak masalah di PPSB sejak 2015. Paling menonjol adalah soal kenaikan tarif mencapai 500 persen lebih.

Sebelumnya, tarif yang berlaku berdasarkan SK Direksi Perum Perindo Nomor 221/2014 untuk biaya hak pengelolaan (HPL) dan hak pakai (HP) yakni biaya pengembangan/Develpoment Charge (DC) sebesar 0,65 persen dari NJOP yang berlaku/M2/tahun.

Kemudian biaya Sumbangan Pemeliharaan Prasarana (SPP) sebesar 0,65 persen dari NJOP/M2/tahun dan biaya administrasi perolehan awal sewa tanah sebesar 1 persen dari NJOP yang berlaku per meter.

Sedangkan kenaikan tarif ditetapkan dalam SK Direksi Perum Perindo Nomor 063 tanggal 22 Maret 2016 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Penggunaan Barang/Jasa yang dikelola Perum Perindo cabang Belawan.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com