Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bulan Jelang "Tax Amnesty" Berakhir, Pelaporan Harta Capai Rp 4.337 Triliun

Kompas.com - 28/01/2017, 13:22 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pengampunan pajak atau tax amnesty hanya menyisakan 61 hari lagi, atau sekitar dua bulan. Program langka itu akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Memonitor pergerakan data di Direktorat Jenderal Pajak pada Sabtu (28/1/2017), harta yang dilaporkan kepada negara melalui tax amnesty sudah mencapai Rp 4.337 triliun. Rinciannya, harta yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai Rp 3.182 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp 1.014 triliun, dan harta yang dibawa kembali ke Indonesia atau repatriasi Rp 141 triliun.

Adapun total uang yang masuk ke kas negara melalui program tax amnesty mencapai Rp 110 triliun. Terdiri dari uang tebusan Rp 104 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 770 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 5,87 triliun.

Tax amnesty sudah memasuki periode ketiga sejak 1 Januari 2017. Dengan begitu, besaran persentase tebusan untuk ikut program tersebut naik dari periode kedua.

Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, tarifnya menjadi 5 persen, sedangkan untuk deklarasi luar negeri mencapai 10 persen. Adapun tarif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tarifnya tetap sama yakni 0,5 persen untuk harta di bawah Rp 10 miliar dan 2 persen untuk harta di atas Rp 10 miliar.

Meski tarifnya naik, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi meyakinkan masyakarat bahwa tax amnesty masih menarik.

"Tax amnesty tahap 1 atau 3 ini sama-sama menariknya. Tahap pertama tarifnya rendah, tahap terakhir ini karena memang terakhir dan tidak akan muncul kembali," ujar Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Sedari awal, pemerintah sudah menyampaikan bahwa program tax amnesty merupakan program langka. Bahkan bukan tidak mungkin menjadi program pengampunan pajak terakhir.

Setelah kebijakan itu berakhir pada 31 Maret 2017, pemerintah akan membuat kebijakan penegakkan hukum pajak yang lebih keras termasuk sanksi yang besar kepada wajib pajak yang tidak melaporkan semua hartanya kepada negara.

Oleh karena itu, Ken mengimbau agar masyakarat yang ingin ikut tax amnesty untuk segera ikut pada periode ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com