Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok Jadi Hub Tidak Ubah Peraturan

Kompas.com - 30/01/2017, 14:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II Elvyn G Masassya menyatakan, penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok jadi hub internasional tidak akan mengubah peraturan yang ada. 

Sebagaimana diketahui, penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) Nomor 901/2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). 

Menurut Elvyn, penunjukan tersebut juga tidak mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2011 mengenai penetapan Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai hub internasional.

Sebab, kata dia, penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok menjadi hub internasional bersifat sementara. 

"Ini tidak mengubah pepres itu. Perpres itu tetap berjalan. Kuala Tanjung tetap sebagai hub internasional. Kepmen ini mengatakan, Tanjung Priok sebagai international hub hanya saat ini karena kapasitas dan fasilitasnya memadai. Jadi, bukan mengambil alih Kuala Tanjung," ujar Elvyn saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (30/1/2017). 

Elvyn mengatakan, penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok juga dikarenakan belum selesainya pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung. 

Dengan demikian, dengan kapasitas dan peralatan yang lengkap, Pelabuhan Tanjung Priok telah siap untuk mendukung kegiatan ekspor dan impor. 

"Pelabuhan Kuala Tanjung itu hakikatnya tetap sebagai hub. Namun, implementasinya, Kuala Tanjung kan masih dibangun. Sementara itu masih belum selesai, Tanjung Priok ini bisa diperankan sebagai hub saat ini karena memiliki kapasitas, kedalaman, peralatan, dan juga hubungan dengan para pemilik barang dan shipping line," tandasnya. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 901 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang telah ditetapkan pada 30 Desember 2016.

Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, Keputusan Menteri Perhubungan KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 745 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

RIPN tersebut juga menjelaskan kebijakan pemerintah yang menetapkan fungsi Pelabuhan Tanjung Priok (bersama dengan Pelabuhan Patimban secara komplementer) sebagai pelabuhan hub internasional peti kemas adalah langkah tepat. 

Hal tersebut dikarenakan adanya skenario pengembangan pelabuhan hub internasional yang diperkirakan akan meningkatkan mode share angkutan laut sebesar 6,42 persen atau sekitar 0,30 persen dari kondisi existing

Terlebih lagi, pelabuhan tersebut memiliki posisi sentral dalam pengembangan tol laut, terutama dalam menyediakan waktu serta biaya pelayaran yang rendah yang berkontribusi meningkatkan efisiensi biaya logistik nasional.

Kompas TV Kapasitas Tanjung Priok Baru Saingi Singapura
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com