Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tetap Pilih Impor Sapi Berdasarkan Zonasi

Kompas.com - 30/01/2017, 15:35 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, proses impor sapi bakalan (potong) dan daging sapi maupun kebau terus berjalan berdasarkan aturan zonasi atau zona based.

Meski aturan tersebut tengah menjadi polemik di Mahkamah Konstitusi, pasca-tertangkapnya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Dengan itu, impor sapi tak lagi terbatas berdasarkan negara-negara yang sudah bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) seperti Australia dan Selandia Baru, tetapi juga terbuka dari negara lain seperti India, Meksiko, dan Brasil yang belum sepenuhnya bebas PMK.

Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, importasi berdasarkan zonasi tetap diterapkan dalam menekan harga daging dalam negeri.

"Kami sudah jalankan dari country based, ke zone based. Tujuannya adalah untuk menekan harga daging dalam negeri. Ini butuh waktu, karena ini persoalan puluhan tahun. Kita buka dari New Zealand, dari Brasil, dari Meksiko," ujar Amran di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Amran pun menampik bila importasi sapi berdasarkan zonasi akan membahayakan perternakan sapi dan kerbau dalam negeri dan juga merugikan konsumen selaku end user.

Menurut Amran, pihaknya tetap memperketat pengecekan sapi maupun daging impor, seperti penyakit maupun kandungan bakteri.

"Tetapi kami juga lakukan pengetatan pada impor, pada bakteri, penyakit dan seterusnya. Kita punya ahli 1.128 orang," tegas Amran.

Dia menbahkan, pihaknya juga telah mengirim tim ke negara importir untuk memeriksa secara detil dan langsung kondisi sapi maupun daging sebelum masuk ke Indonesia.

"Pertama adalah menjaga dan melindungi petani dalam negeri. Itu mutlak. Enggak bisa ditawar. Jadi kami kirim ahli, contoh ke India, setelah di kirim lihat yang mana sudah bebas PMK. Kalau sudah bebas, kita cek lagi, baru dievaluasi lagi, apakah di sekelilingnya masih ada," papar Amran.

Selain itu, dia menegaskan, pihaknya tidak hanya melakukan pengetatan terhadap impor sapi tetapi juga melindungi peternak nasional.

"Tidak semudah bahwa kita tanda tangan langsung impor. Ini kita cek sampai dari sumbernya, kemudian diangkut. Tidak mungkin diangkut kalau kita tidak yakini ini tidak steril," jelas Amran.

Sebelum diterapkan aturan zonasi, Kementan juga telah melakukan pengetatan keamanan pangan yang diimpor.

"Semua komoditas yang impor kami protek. Sebelum zone based ini dijalankan juga kami sudah proteksi. Dengan adanya ini (zone based) kita tingkatkan pengamanannya," tutur Amran.

Sementara itu, aturan zona based adalah aturan yang membolehkan impor daging dari negara yang statusnya belum bebas PMK. Dan aturan tersebut yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu country based. Seperti diketahui, aturan country based mengharuskan negara mengimpor daging dari negara yang statusnya sudah bebas dari PMK. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com