Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Pajak Progresif Lahan "Nganggur" Bukan Alat Penggertak

Kompas.com - 30/01/2017, 18:25 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menegaskan, pemerintah memang serius memajaki secara progresif tanah yang tidak digunakan secara produktif atau menganggur (idle).

Namun ia tidak setuju bila rencana itu disebut untuk menggertak pengusaha di sektor pertanahan. "Bukan (sebagai alat penggertak), hanya supaya tanah itu bermanfaat," ujar Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Menurut ia, rencana kebijakan pajak progresif tanah menganggur murni sebagai upaya pemerintah agar penggunaan tanah bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih produktif, bukan hanya didiamkan saja.

Selain itu, investasi dengan membeli tanah namun didiamkan dalam kurun waktu tertentu justru membuat harga tanah melambung dan tidak bisa terkontrol.

Padahal banyak orang yang justru membutuhkan tanah untuk kepentingan produktif. "Sekarang dengan regulasi yang ada, kami akan lihat regulasi apa yang memungkinkan (menjadi dasar hukum kebijakan ini,)" kata Sofyan.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif rencana pemerintah untuk memberlakukan tarif progresif bagi tanah-tanah yang menganggur.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani menuturkan, kebijakan ini dapat menghindari terjadinya konsentrasi kepemilikan tanah oleh satu pihak.

Dia mengakui saat ini masih banyak pengusaha yang memilih berinvestasi di tanah. Akan tetapi, Rosan pribadi tidak keberatan apabila kebijakan ini diterapkan.

“Tentu kebijakan ini akan berdampak ke teman-teman pengusaha, tetapi kan ini demi kebaikan kita bersama,” ucap Rosan, Selasa (24/1/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com