Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Ambil Alih Tanah yang Diterlantarkan

Kompas.com - 30/01/2017, 22:52 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan mengambil alih tanah-tanah yang sengaja diterlantarkan oleh pemiliknya.

"Tanah harus memberikan manfaat yang paling besar. Satu-satunya manfaat tanah adalah tanah itu diusahakan. Kalau dibiarkan terlantar, itu tidak akan bermanfaat," kata Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Ketentuan pengambilalihan tanah terlantar terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Dalam PP tersebut, objek tanah yang bisa diambil alih meliputi tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, namun tidak dipergunakan sesuai ketentuan selama tiga tahun.

Tetapi pemerintah juga wajib memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemegang hak tanah tersebut. Bila tidak ditanggapi, maka pemerintah baru bisa mengambil alih tanah terlantar tersebut.

"Apapun tanah terlantar, menurut ketentuan, bisa diambil alih, dibatalkan haknya kalau yang sudah punya hak. Untuk yang sudah dapat HGU tapi dibiarkan saja, kami nyatakan tanah terlantar," kata Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com