Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Teken Surat Perintah Pelonggaran Kegiatan Bisnis

Kompas.com - 31/01/2017, 07:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

WASHINGTON, KOMPAS.com – Presiden AS Donald Trump menandatangani surat perintah untuk memangkas regulasi federal. Dalam aturan baru tersebut, lembaga-lembaga pemerintahan wajib memangkas dua regulasi untuk setiap aturan baru yang diperkenalkan.

Mengutip Reuters, Selasa (31/1/2017), surat perintah tersebut diteken Trump di Ruang Oval di Gedung Putih, Washington DC, Senin (30/1/2017) pagi waktu setempat. Saat tanda tangan, Trump didampingi oleh beberapa pimpinan usaha kecil.

“Ini akan menjadi aturan terbesar yang pernah dialami negara kita. Akan ada regulasi, akan ada kendali, namun ini akan menjadi normalisasi kontrol,” ujar Trump.

Seorang pejabat senior Gedung Putih menyatakan bahwa kebijakan baru yang diteken Trump ini akan mempersiapkan proses bagi Gedung Putih untuk mengatur batas tahunan terhadap biaya regulasi baru.

Untuk tahun fiskal 2017, batasan regulasi baru akan berada pada posisi nol dollar AS.

Sebelumnya, pada periode kampanyenya, Trump menyerukan bakal memangkas regulasi-regulasi yang ada di AS saat ini. Pasalnya, menurut dia, banyak regulasi tersebut merugikan bagi dunia usaha di AS.

Beberapa kebijakan yang sudah diteken Trump adalah aturan larangan imigrasi bagi warga dari tujuh negara Muslim.

Selain itu, Trump juga telah menyetujui keluarnya AS dari Kemitraan Trans-Pasifik (TPP). Tidak hanya itu, Trump juga menandatangani perintah pembangunan tembok di perbatasan AS dan Meksiko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com