Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bantah Ada Keterkaitan Revisi PM 32 dengan Badrodin Jadi Komisaris Grab

Kompas.com - 31/01/2017, 20:50 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menegaskan tidak ada keterkaitan antara revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 dengan mantan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Badrodin Haiti, menjadi komisaris utama Grab.

Menurut dia, Kemenhub tetap akan melakukan revisi PM Nomor 32 Tahun 2016.

"Mantan kapolri tidak ada kaitannya, kami tetep lakukan revisi PM Nomor 32 tahun 2016," ujar Pudji saat ditemui di Hotel Merlyn Park Jakarta, Selasa (31/1/2017).

(Baca: Grab Indonesia Tunjuk Mantan Kapolri sebagai Komisaris Utama

Pudji menuturkan, pihaknya juga tidak mempermasalahkan Badrodin Haiti menjadi komisari utama Grab Indonesia.

Dirinya mengaku akan lebih mudah berkoordinasi terkait peraturan dengan perusahaan Grab Indonesia. Sebab, saat ini telah ada sosok yang mengerti tentang peraturan mengenai angkutan umum.

"Saya pikir itu lebih bagus. Pak Badrodin kan mempunyai latar belakang seorang polisi, berarti tau persis peraturan-peraturan," jelasnya.

Terkait dengan revisi PM Nomor 32 Tahun 2016, Pudji mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan uji publik. Salah satu yang direvisi dalam peraturan tersebut yakni, dibolehkannya mobil dibawah 1300 cc menjadi angkutan online.

"Uji publik akan kami lakukan pada awal Februari," tandasnya.

Sebelumnya, perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Grab Indonesia menunjuk mantan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Badrodin Haiti menjadi komisaris utama.

Nantinya, Badrodin bertugas memantau dan menjaga tata kelola serta kelangsungan jangka panjang perusahaan melalui peran pengawaan terhadap kinerja dewan direksi.

Kompas TV Pemerintah Bolehkan Taksi "Online" Pakai LCGC?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com