Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Divestasi 51 Persen Saham Dinilai Beratkan Pemegang Kontrak Karya

Kompas.com - 02/02/2017, 05:15 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vice Chairman Indonesian Mining Institute, Hendra Sinadia menilai, peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, bisa menimbulkan masalah baru.

Pasalnya, peraturan tentang divestasi saham 51 persen dan perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dinilai memberatkan pemegang kontrak karya (KK).

"Aturan ini malah membuat ketidakpastian iklim usaha mineral serta menimbulkan risiko yang besar. Pemegang kontrak karya dipaksa untuk mengubah dari KK menjadi IUPK, lalu ada bea keluar," kata Hendra di Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Persyaratan divestasi yang harus 51 persen menurut Hendra juga diangap memberatkan. Yang awalnya bisa 30 atau 40 persen, kini harus 51 persen. Inkonsistensi ini menunjukkan ketidakpastian di sektor pertambangan makin besar. Jika ini tetap diberlakukan, Hendra mengkawatirkan iklim usaha minerba akan semakin lesu.

"Kami khawatir, bagi yang sudah existing, mereka akan berhitung ulang dalam investasi jangka panjang. Yang existing tadi yang sedang berencana membangun smelter, pasti akan merancang ulang lagi. Dan bagi yang investor baru yang kemungkinan akan masuk, mereka akan berpikir keras, jadi atau tidak," terangnya.

Hendra menyarankan, sebaiknya pemerintah lebih realistis dalam membuat peraturan. Oleh karena itu Hendra menyarankan pemerintah untuk konsisten dalam membuat peraturan, harus ada kepastian hukum untuk kegiatan usaha jangka panjang, harus ada peta jalan untuk pembangunan hilirisasi mineral, mempertimbangkan kembali penerapan bea keluar, serta pemberian insentif dalam bentuk penyediaan sarana infrastruktur dan insentif fiskal untuk pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian dalam negeri.

"Yang penting, keekonomiannya tidak terganggu. Nah, kebijakan ini membuat keenomian terganggu. Tadinya mereka berhitung divestasi bisa 30 sampai 40 persen, sekarang dipaksa 51 persen. Ini kan punya dampak yang sangat besar," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com