Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Menempatkan Dana Darurat di Tabungan, Deposito, ataukah Reksa Dana Pasar Uang?

Kompas.com - 03/02/2017, 10:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMPAS.com - Dalam konsep perencanaan keuangan, dana darurat adalah prioritas pertama yang harus dipenuhi. Memiliki dana darurat pada dasarnya lebih penting daripada memiliki asuransi dan investasi. Ketika sudah terkumpul, apa instrumen yang paling tepat untuk penempatan dana darurat?

Besaran dana darurat yang ideal bisa berbeda antara pakar perencana keuangan yang satu dengan yang lain. Menurut pendapat saya, idealnya dana darurat adalah 3-6 bulan kebutuhan hidup untuk lajang, dan 6-12 bulan kebutuhan hidup untuk yang sudah berkeluarga.

Untuk bisa mengumpulkan nilai ini tentu tidak mudah. Jika diasumsikan seseorang baru bekerja dengan gaji UMR di Jakarta sebesar Rp 3.3 juta dan kebutuhan hidup Rp 2,5 juta, tentu dana darurat yang harus dimiliki antara Rp 7,5 juta – Rp 15 juta untuk lajang dan Rp 15 juta – Rp 30 juta untuk yang sudah berkeluarga.

Besaran dana ini bisa dikumpulkan secara perlahan dari sisa penghasilan setiap bulan, THR, kemudian bonus dan komisi penjualan (jika ada). Dengan disiplin keuangan yang baik, seharusnya target memiliki dana darurat yang ideal bisa tercapai.

Yang menjadi pertanyaan adalah instrumen apa yang paling baik untuk dana darurat ini? Apakah disimpan dalam bentuk uang tunai di bawah bantal atau tabungan di bank sehingga mudah untuk diambil? Deposito di bank agar mendapatkan bunga dari hasil pengembangannya? Atau di reksa dana pasar uang yang memiliki karakteristik sangat aman dan konservatif?

Dana darurat sebaiknya harus mudah untuk diambil jika membutuhkan. Untuk itu uang tunai atau tabungan bisa menjadi pilihan apabila faktor kemudahan diutamakan. Namun mengingat kondisi darurat tidak terjadi setiap hari, rasanya agak sayang juga kalau uang tersebut tidak mendapat bunga atau harus membayar biaya administrasi setiap bulannya.

Agar bisa mendapatkan bunga atau hasil yang lebih tinggi, masyarakat bisa menempatkan dana darurat dalam bentuk deposito. Hanya saja perlu diketahui bahwa minimal untuk membuka deposito adalah Rp 8 juta.

Untuk itu, jika dananya masih Rp 1-2 juta, tentu masih belum bisa. Selain itu, deposito memiliki jangka waktu. Apabila pencairan dilakukan sebelum jangka waktu, bisa dikenakan penalty sesuai ketentuan bank.

Ada satu lagi alternatif yaitu reksa dana pasar uang. Kebijakan investasi dari reksa dana pasar uang adalah melakukan penempatan instrumen surat berharga jangka pendek (di bawah 1 tahun) seperti giro, deposito dan obligasi.

Karena dana kelolaan yang relatif besar, reksa dana pasar uang bisa mendapatkan bunga deposito yang cukup kompetitif dibandingkan masyarakat umum. Selain itu, reksa dana pasar uang juga bisa berinvestasi pada obligasi jangka pendek yang umumnya dapat memberikan bunga di atas deposito.

Beberapa kelebihan reksa dana pasar uang adalah proses pencairan yang cepat dan tidak ada biaya masuk dan keluar. Pencairan di reksa dana, sesuai dengan peraturan OJK, apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan adalah maksimal 7 hari kerja.

Artinya begitu investor memberikan instruksi untuk melakukan pencairan, maka maksimal dalam 7 hari kerja manajer investasi harus melakukan transfer pembayaran ke rekening investor.

Pada praktiknya, pembayaran dana pencairan reksa dana pasar uang biasanya 2-3 hari kerja. Ada juga mengusahakan pembayarannya dilakukan dalam 1 hari kerja setelah instruksi dilakukan.

Walaupun tidak seperti tabungan yang bisa ditarik via ATM saat ini juga, tapi setidaknya bisa diambil dalam waktu tidak terlalu lama.

Kemudian khusus untuk reksa dana pasar uang, sesuai dengan peraturan OJK tidak dikenakan biaya masuk ataupun biaya keluar. Tidak ada juga biaya administrasi bulanan yang memotong saldo seperti halnya tabungan sebab seluruh biaya telah diperhitungkan dalam NAB reksa dana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com