Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Opsi Pengganti Kebijakan Plastik Berbayar

Kompas.com - 06/02/2017, 23:07 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan plastik berbayar untuk mengurangi sampah plastik dikaji lagi. Sebab Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) keberatan membuat laporan berkala terkait dana hasil kebijakan itu.

Pemerintah pun mulai mempertimbangkan alternatif lain di luar kebijakan plastik berbayar. Kajian itu dilakukan menindaklanjuti usulan dari sejumlah pihak. "Lagi dikaji alternatifnya," kata Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya Siti di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Alternatif pertama yang dikaji pemerintah yaitu melarang total peritel menyediakan kantong plastik. Opsi ini merupakan usulan yang diajukan oleh Aprindo. Hanya saja pemerintah masih melihat dampak dari opsi pelarangan penggunaan kantong plastik. Sebab kebijakan itu berpotensi berdampak ke industri plastik.

Alternatif kedua yang dikaji pemerintah yaitu tetap memperbolehkan peritel menyediakan kantong plastik. Namun jenis plastiknya yang disedikan yaitu plastik yang bisa didaur ulang. Melalui alternatif plastik daur ulang, diharapkan kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi sampah plastik tidak menggerus industri plastik.

"Kalau Pak Menteri perindustrian juga lebih senang yang mendorong industri plastik daur ulang," kata Siti. Ia berharap, aturan terkait kebijakan yang bertujuan mampu mengurangi sampah plastik itu bisa rampung dalam waktu dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com