Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Pajak Berganda, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

Kompas.com - 07/02/2017, 19:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring bergulirnya program tax amnesty, wajib pajak mulai banyak yang berkonsultasi kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terkait harta-hartanya di luar negeri.

Salah satu hal yang banyak ditanyakan adalah terkait pengenaan pajak berganda. Apa itu?

Pajak berganda adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama.

Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki bisnis atau penghasilan di luar negeri.

Pada satu sisi, wajib pajak harus membayar pajak ke negara domisili. Tetapi di sisi lain wajib pajak juga membayar pajak kepada negara tempat dia menjalankan bisnisnya.

Sebenarnya, persoalan ini bisa dijembatani bila wajib pajak berkonsultasi dengan Ditjen Pajak.

Hanya saja, banyak wajib pajak baru mau buka-bukaan menyimpan harta di luar negeri setelah adanya tax amnesty.

"Sebenarnya, ada yang bisa melindungi mereka," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Harta Indra Tarigan di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Lantas apa yang perlu dilakukan wajib pajak agar tidak terkena pajak berganda?

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segara berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Setelah itu, wajib pajak bisa meminta surat keterangan domisili atau certificate of domicile (COD) kepada KPP.

Nantinya surat itu harus diserahkan kepada kantor pajak di luar negeri sebagai tanda domisili wajib pajak.

Menurut Indra, sejumlah negara sudah memiliki kerja sama terkait penghindaran pajak berganda melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Syarat yang harus dipenuhi yaitu mampu menunjukan COD.

Bagi wajib pajak yang tidak menunjukan COD dipastikan akan terkena pajak sesuai tarif yang berlaku di negara tempat bisnis berada, bahkan tarifnya bisa lebih besar dari tarif yang berlaku di Indonesia.

Kepala KPP Pratama Pulogadung Edward Hamonangan Sianipar memastikan, bila wajib pajak mampu menunjukan COD maka akan terhindar dari pajak berganda.

"Masalahnya, mereka (wajib pajak) selama ini belum pernah melaporkan penghasilan juga di sini. Dengan tax amnesty, dimana-mana deklarasi luar negeri, WNI di luar kena pajak, di Indonesia kena pajak juga jadinya," kata Edward.

Kompas TV Dirjen Pajak Terus "Blusukan" Ajak Ikut Amnesti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com