Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Program Tol Udara Tunggu Revisi Perpres

Kompas.com - 09/02/2017, 22:12 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan penerapan program tol udara masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Nantinya, program tol udara akan disatukan dengan peraturan tol laut yakni, Perpres Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut.

"Sekarang lagi proses revisi Perpres. Tadinya kan tol laut, nanti kita tambahkan dengan tol udara. Jadi nanti diatur jenis barangnya apa, kemudian subsidinya seperti apa bentuknya, apakah biaya pengangkutan semuanya disubsidi ataukah apa," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Menurut dia, kemungkinan yang akan disubsidi dalam program tol udara adalah biaya angkut dari barang tersebut. Subsidi ini nantinya juga diberikan kepada maskapai yang mengangkut barang tersebut.

"Jadi yang ditekan biaya angkutan. Kan yang mahal biaya angkutannya," katanya. Tol udara, kata dia, akan dilaksanakan di dua daerah Indonesia, yakni di Kabupaten Puncak, Papua dan Kalimantan Utara. Namun, dirinya tidak memberitahukan kapan revisi Perpres itu selesai.

Meski demikian, dia memastikan program tol laut akan berjalan pada tahun ini."ini (revisi Perpres) sedang proses. Harusnya tahun ini sudah jalan (program tol udara)," tandasnya. Sebagai informasi, Kemenhub telah merencanakan program tol udara pada tahun 2017.

Program tol udara bertujuan agar distribusi bahan pokok bisa dipercepat. Sehingga dapat menurunkan harga bahan pokok. Kemenhub telah menganggarkan Rp 200 miliar untuk mensubsidi program tol udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com