Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Janji Salah Satu Calon Anggota DK OJK jika Terpilih

Kompas.com - 10/02/2017, 11:15 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi (Pansel) seleksi tahap I pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017 hingga 2022.

Nama politikus Golkar itu lolos bersama dengan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P, Andreas Eddy Susetyo.

Selanjutnya nama Mekeng dan calon anggota OJK lain akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dipilih siapa yang diajukan Presiden ke DPR untuk mendapat persetujuan.

Mekeng sendiri menjamin tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest) jika dirinya terpilih. Dia berjanji akan bekerja profesional dan sesuai aturan kerja yang telah ditetapkan.

"Banyak yang mempertanyakan ini (conflict of interest). Saya pastikan itu tidak akan terjadi. OJK itu kan sudah ada Standar Operasional Pekerjaan (SOP). Kemudian ada UU yang mengatur soal OJK. Jadi kita bekerja berdasarkan UU dan SOP yang ada," kata Mekeng dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2017).

Menurut Mekeng, siapa pun yang bekerja di OJK, setelah terpilih harus melepas semua atributnya, termasuk atribut partai. Hal itu sangat penting agar tidak ada lagi kepentingan pribadi atau kelompok yang dibawa tetapi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Menurutnya, konflik kepentingan tidak akan terjadi di OJK karena pengambilan keputusan di OJK bukan perorangan tetapi bersama-sama dengan anggota OJK lainnya.‎ Semua keputusan harus lewat pleno komisioner. Artinya, konflik kepentingan tidak akan terjadi karena semua komisioner ikut memutuskan.

Mekeng yang masih menjabat Ketua Komisi XI DPR ini‎ menegaskan, dirinya maju menjadi anggota OJK karena punya hak sebagai warga negara untuk menduduki jabatan anggota OJK.

"Saya memang sudah beritahu ke partai, tapi bukan meminta restu. Sebagai warga negara saya punya hak untuk mencalonkan diri. Jadi tidak ada usuran dengan partai, apalagi perintah khusus dari partai," ungkap Mekeng.

Dia menambahkan, UU tidak melarang kalangan politisi ikut mendaftar anggota OJK. UU membuka seluas-luasnya bagi warga negara yang memang punya kemampuan dan kapabilitas.

"Saya punya pengalaman tiga tahun di perbankan. Sudah‎ puluhan tahun di pasar modal. Di DPR sudah tiga periode dan duduk di komisi perbankan dan keuangan dan punya pengalaman di Badan Anggaran DPR," kata dia. 

"Saya ingin membawa OJK lebih berwibawa lagi. Saya ingin OJK seperti Monetary Authority of Singapore (MAS). Saya ingin lembaga OJK kredibel sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi investor luar untuk berinvestasi di sini."

Sebelumnya, Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 memastikan para pelamar jabatan harus bebas dari konflik kepentingan yang berpotensi merusak integritas calon anggota.

"Regulator harus mempunyai kemampuan untuk mengindentifikasi tindakan, posisi, perbuatan maupun berbagai macam keputusan itu memiliki kandungan conflict of interest atau tidak," kata Ketua Panitia Seleksi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kompas TV OJK Optimis Pertumbuhan Ekonomi Makin Baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com