Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Akan Jadi BUMN Khusus

Kompas.com - 13/02/2017, 05:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan mengenai Undang-Undang Migas akhirnya bergulir kembali. Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu menyebut, anggota dewan tengah merampungkan draf UU Migas tersebut.

Dalam draf UU Migas yang baru, PT Pertamina sebagai national oil company (NOC) akan dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus. BUMN khusus ini merupakan holding BUMN energi yang tengah dibentuk oleh pemerintah.

Di bawah BUMN khusus ini nantinya akan dibentuk BUMN-BUMN yang membidangi bisnis migas mulai dari hulu hingga hilir. Gus menyebut, setidaknya akan ada empat BUMN yang berada di bawah BUMN khusus.

Pertama, BUMN Hulu Mandiri yang bertugas melakukan operasional bisnis hulu migas. Kedua, BUMN Hulu Kerjasama yang akan menjalankan tugas-tugas SKK Migas saat ini. Dengan begitu, kelembagaan SKK Migas akan dihilangkan.

Ketiga, BUMN khusus hilir minyak. Keempat adalah BUMN hilir gas. "Tapi semua dalam kordinasi BUMN Khusus di atas, dibentuk melalui BUMN khusus itu. Bentuknya terserah pemerintah, ini inisiatif dewan," jelas Gus, Kamis (9/2/2017).

Dengan skema tersebut, Gus yakin, posisi Pertamina NOC akan semakin kuat karena posisinya tidak sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pasalnya kuasa pertambangan akan diserahkan pada BUMN khusus tersebut.

"Sekarang kan sama, Pertamina mau blok mana ikut tender. Intinya ada penguatan ke NOC kita. Dalam UU Migas yang baru, kuasa pertambangan ada di badan usaha khusus, pelaksananya BUMN-BUMN itu,"katanya.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menuturkan, masih jauh bagi pemerintah membahas mengenai SKK Migas dalam UU migas yang baru. "Nantilah ya. Dari dulu sudah banyak opsi, mau terpisah mau digabung. Di dunia ini dua opsi itu ada dan ada yang sukses dua duanya, dipisah dan digabung," ungkap Arcandra, Jumat (3/2/2017). (Febrina Ratna Iskana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com