Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Ditjen Pajak Buka Rekening Bank Milik Wajib Pajak

Kompas.com - 13/02/2017, 17:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki aplikasi khusus internal untuk pembukaan rahasia bank secara elektronik bernama Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia).

Pembukaan rahasia bank milik wajib pajak merupakan kewenangan Ditjen Pajak Kemenkeu sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Wajib pajak seperti apa yang data-datanya bisa disentuh atau dibuka oleh Ditjen Pajak? "Kriteria khusus enggak ada. Tetapi, kalau Ditjen Pajak sedang melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (buper), penyidikan, atau penagihan, maka secara UU, Ditjen Pajak boleh membuka rekening wajib pajak seluruhnya," kata Direktur Penegakan Hukum, Ditjen Pajak, Kemenkeu Dadang Suwarna, di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Dengan kata lain, wajib pajak yang sedang diperiksa, dilakukan buper, disidik, ataupun dilakukan penagihan aktif terhadapnya, maka Ditjen Pajak Kemenkeu akan membuka rahasia bank mereka.

Dadang mencontohkan, dalam proses pemeriksaan wajib pajak orang pribadi misalnya, maka tidak hanya wajib pajak bersangkutan yang data-datanya akan dibuka. Data pasangannya, suami atau istri, serta anak yang menjadi tanggungan pun akan dibuka datanya.

Sementara itu, dalam proses pemeriksaan wajib pajak badan, maka yang akan dibuka data-data perbankannya yakni seluruh pemegang saham, jajaran direksi, serta dewan komisaris.

Lalu bagaimana dengan data-data yang bersumber dari instituti lain seperti misalnya, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)? "Data PPATK itu ada dua jenisnya. Ada data yang kami minta dari PPATK. Ada pula data yang PPATK kasih ke kita," kata Dadang.

Data yang diterima dari PPATK, sambung Dadang, selagi bisa dimanfaatkan untuk imbauan maka data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Namun, apabila data tersebut bisa dimanfaatkan untuk dasar pemeriksaan maka data tersebut akan dilimpahkan ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.

Apabila data yang masuk ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan, maka data perbankan wajib pajak yang ada dalam radar PPATK itu akan dibuka oleh Ditjen Pajak.

Dadang menambahkan, selain menerima data dari PPATK, Ditjen Pajak juga bisa meminta data dari PPATK. Ditjen Pajak meminta data dari PPATK bilamana ada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak.

"Kami bertanya ke PPATK, apakah wajib pajak ini punya duit, rekeningnya di mana. Baru ketahuan ada saldonya atau tidak," kata Dadang.

"Kalau ada saldonya tetapi dia menunggak pajak, maka segera kami blokir semua saldo yang ada sampai cukup untuk membayar utangnya," imbuh Dadang.

Adapun data mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan yang dilaporkan oleh PPATK akan diproses ke Direktur Intelijen Perpajakan. Dari proses di intelijen perpajakan tersebut, selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk pemeriksaan, atau pemeriksaan buper, atau penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com