Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan "Gross Split" Ditanggapi Berbeda-beda oleh Pelaku Usaha Migas

Kompas.com - 13/02/2017, 19:41 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan aturan kontrak bagi hasil pada sektor minyak dan gas dari sebelumnya cost recovery menjadi gross split dinilai membuat sektor migas menjadi tidak menarik bagi investor.

Ketua Dewan Pimpinan Bidang Industri Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas (Guspenmigas) Willem Siahaya mengatakan, perubahan aturan tersebut ditanggapi berbeda-beda oleh perusahaan migas.

"Tergantung masing-masing perusahaan kontraktor minyak. Ada yang bilang menarik dan ada yang tidak, tergantung pertimbangan masing-masing," ujar Willem di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (13/2/2017).

Menurutnya, jika dilihat dari sisi perizinan, aturan soal gross split lebih baik ketimbang cost recovery. Sebab, semuanya diatur oleh investor atau perusahaan migas yang akan melakukan eksplorasi di Indonesia.

"Kalau dulu kita harus usul rencana kerja, anggaran. Sekarang kita atur sendiri. Itu (gross split) untuk menarik investor. Tapi tidak semua bisa menerima itu. Itu masing-masing pertimbangan, ada yang produksinya kecil, ada yang besar, ada yang di area sulit," tambahnya.

Direktur Eksekutif Guspenmigas Kamaluddin Hasyim mengatakan, perubahan aturan dari cost recovery menjadi gross split bukan tidak menarik bagi investor.

Namun bagi pihaknya, perlu ada kepastian terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam aturan gross split tersebut.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, sejumlah pengusaha minyak dan gas tengah bersiap untuk keluar dari Indonesia karena ketidakjelasan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Ketua Apindo Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sammy Hamzah mengatakan, saat harga minyak dunia masih belum stabil, pengusaha meminta pemerintah untuk memberikan kepastian soal regulasi di sektor migas.

Selain itu, pemerintah juga diminta membuat terobosan baru agar mendorong kegiatan bisnis di sektor minyak dan gas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com