Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santunan Kecelakaan Naik 100 Persen, Setoran Dividen Jasa Raharja Diperkirakan Berkurang

Kompas.com - 13/02/2017, 20:28 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai perusahaan pelat merah, PT Jasa Raharja (Persero) memiliki kewajiban memberikan dividen ke pemegang saham mayoritas, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setiap tahunnya.

Tercatat, sepanjang 2016, BUMN sektor asuransi ini memberikan dividen ke Kementerian BUMN sebesar Rp 1,6 triliun. Namun, dengan adanya peningkatan santunan sebesar 100 persen untuk korban kecelakaan, dividen Jasa Raharja diperkirakan akan berkurang.

"Ya, setoran dividen pasti akan berkurang, dividen tahun kemarin Rp 1,6 triliun," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Ketika ditanya, berapa persentase besaran dividen yang akan berkurang, dirinya belum bisa menyebutkan besarannya. Menurut Budi, pihaknya masih harus menghitung kembali berapa besaran dividen yang akan berkurang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, meski besaran dividen berkurang, tetapi masyarakat akan mendapatkan manfaat lebih. 

"Dividen akan tetap ada ke pemerintah, namun akan berkurang. Tetapi, memberikan manfaat ke masyarakat dua kali lipat," tutur Sri Mulyani.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menerbitkan dua PMK untuk meningkatkan besar santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Peningkatan santunan tersebut tertuang dalam PMK nomor 15/PMK.O10/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai, danau, feri, penyeberangan, laut, dan lintas jalan.

Selain itu, PMK nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Besaran santunan yang akan berlaku pada 1 Juli 2017 ini untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap mendapatkan Rp 50 juta, dari sebelumnya hanya Rp 25 juta. Untuk biaya perawatan luka-luka akan mendapatkan Rp 20 juta, dari sebelumnya Rp 10 juta.
Biaya penguburan pun mengalami kenaikan dua kali lipat, dari sebesar Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com