Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan Imbau Peternak Sapi dan Kerbau Lakukan Pendataan Populasi

Kompas.com - 17/02/2017, 06:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengimbau agar para pelaku usaha dan peternak melakukan pencatatan (recording) dan kegiatan evaluasi dengan baik.

Hal ini digunakan untuk mengetahui peningkatan populasi sapi dan kerbau secara nasional.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) I Ketut Diarmita menyatakan, pencatatan menjadi penting untuk mengetahui populasi sapi dan kerbau di Indonesia. 

Ketut menjelaskan, selama ini profil peternak sapi dan kerbau di Indonesia merujuk pada data hasil Sensus Pertanian 2013, dimana terdapat sebanyak lima juta rumah tangga pemelihara sapi potong dengan jumlah ternak yang dipelihara sebanyak 12.417.202 ekor. 

“Dengan kata lain, rata-rata setiap rumah tangga hanya memelihara dua sampai tiga ekor saja. Jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan sapi potong sebanyak 142 perusahaan yang memelihara 203.729 ekor, atau rata-rata per perusahaan memelihara 1.435 ekor," ungkap Ketut melalui keterangan resmi, Kamis (16/2/2017).

Lebih lanjut Ketut menuturkan pemerintah saat ini berkeinginan untuk mendorong industri peternakan sapi dan kerbau lebih pada sektor hulu, yaitu perbibitan dan pengembangbiakan. 

"Untuk itu pemerintah akan memperkuat aspek perbenihan dan perbibitan melalui keberadaan Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari dan Balai Inseminasi Buatan Lembang, serta delapan Balai Perbibitan ternak untuk menghasilkan benih dan bibit unggul berkualitas," lanjutnya.

Upsus Siwab

Dalam rangka percepatan peningkatan populasi sapi, pemerintah melakukan Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) 2017 dengan target empat juta ekor akseptor dan tiga juta ekor sapi bunting.

"Upaya lain yang dilakukan pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan populasi sapi adalah melalui implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik," ujar Ketut.

Menurut Ketut, dalam regulasi tersebut, diwajibkan importir sapi bakalan untuk juga memasukkan sapi indukan dengan rasio 20 persen bagi pelaku usaha dan 10 persen bagi Koperasi Peternak dan Kelompok Peternak.

Menurut dia, tantangan pengembangan sapi dan kerbau di Indonesia kedepam salah satunya adalah persoalan kelembagaan dan skala usaha peternak. 

"Oleh karena itu, pemerintah merancang berbagai program dan kebijakan dalam rangka penguatan skala ekonomi dan kelembagaan peternak," imbuh Ketut.

Kompas TV 43 Hewan Ternak Mati Akibat Virus Antraks

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com