Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suhu Politik Mereda, Akankah Pengusaha Penuhi Janji Repatriasi Harta?

Kompas.com - 17/02/2017, 13:48 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komitmen pengusaha membawa pulang hartanya dari luar negeri (repatriasi) melalui program amnesti pajak atau tax amnesty sebesar Rp 141 triliun masih isapan jempol.

Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), realisasi repatriasi hanya Rp 105 triliun hingga 27 Januari 2017.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia kompak mengatakan bahwa panasnya suhu politik dalam negeri membuat pengusaha khawatir membawa pulang harta ke Indonesia.

Kini, pengusaha menilai suhu politik dalam negeri sudah mulai mereda pasca pelaksanaan pilkada serentak yang berjalan aman dan kondusif. Lantas bagaimana kelanjutan komitmen sebagain pengusaha merepatriasi hartanya?

"Kalau repatriasi sudah selesai ya, rasanya enggak ada lagi orang yang akan masukin lagi," ujar Ketua Apindo Haryadi Sukamdani kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (16/2/2017).

Menurut Haryadi, meski suhu politik mulai mereda, repatriasi harta dihadapkan kepada fakta lainnya yakni program tax amnesty sudah memasuki periode ketiga. Pada periode itu, tarif repatriasi sudah mencapai 5 persen, lebih tinggi dari periode pertama lalu yang hanya 2 persen.

Sebagian pengusaha itu, kata ia, justru sudah memastikan batal repatriasi dan lebih memilih untuk mendeklarasikan hartanya saja. Dengan begitu, harta tesebut tidak perlu dibawa pulang ke Indonesia.

"Saya lihat isu repatriasi kan kelihatannya sudah maksimal segitu meski seharusnya Rp 141 triliun. Tetapi itu karena sempat gonjang-ganjing (politik) akhirnya orang mengubah sebagain ke deklarasi," kata Haryadi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak berencana akan mengirim surat kepada sebagian pengusaha yang belum merealisasi komitmennya merepatriasi harta. Ia memastikan akan menagih janji para pengusaha tersebut.

Para pengusaha sebagai wajib pajak sendiri bukan tanpa kosekuensi. Sebab harta yang gagal di repatriasi akan masuk penghasilan tahun 2016. Artinya, wajib pajak harus membayar PPh-nya ditambah denda 200 persen sesuai ketentuan UU Pengampunan Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com