Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank di Karesidenan Madiun Ilegal

Kompas.com - 17/02/2017, 21:17 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Keuangan Inklusif Kantor Bank Indonesia (BI) Kediri, Beny Wicaksono, menyatakan semua Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang ada di Karesidenan Madiun tergolong ilegal.

Pasalnya, 34 unit KUPVA BB yang ada di wilayah Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Ponorogo, Magetan, dan Pacitan belum memiliki izin operasional resmi dari Bank Indonesia.

"Dari 87 KUPVA BB di wilayah kerja Bank Indonesia Kediri, ada 34 money changer bukan bank di Karesidenan Madiun. Dan seluruh KUPVA BB di Karesidenan Madiun belum memiliki ijin atau bisa dikatakan ilegal," kata Beny di sela-sela sosialisasi informasi KUPVA BB bagi pelaku usaha penukaran valuta asing bukan bank di Hotel Aston Madiun, Jumat (17/2/2017).

Benny mengatakan, Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada pelaku usaha penukaran valuta asing bukan bank untuk mengurus izin ke BI hingga 7 April 2017. Bila dalam batasan waktu tidak mengurus izin, maka usaha penukaran valuta asing tanpa izin BI akan ditertibkan.

"Di wilayah Karesidenan Madiun usaha penukaran valuta asing paling banyak di Kota Madiun dan Ponorogo, " jelas Benny.

Ia menambahkan, dari 87 penukaran valuta asing bukan bank yang beroperasi di Karesidenan Kediri dan Madiun, baru dua pelaku usaha yang memiliki ijin dari BI. Kedua KUPVA BB itu masing-masing satu di Blitar dan satu di Kediri.

Beny menambahkan, penertiban kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank menguntungkan masyarakat. Pasalnya, banyak temuan bahwa KUPVA BB mematok harga kurs seenaknya sendiri.

Ia mencontohkan, semisal di penukaran valuta asing resmi satu dollar AS sebesar Rp 13.300 maka di tempat yang ilegal hanya dihargai Rp 10.000. "Kalau penukaran valuta asing legal, kurs jual dan beli ditetapkan oleh BI," kata Benny.

Tak hanya itu, penertiban dilakukan lantaran adanya informasi terjadi pencucian uang hasil kejahatan narkoba dan pendanaan terorisme di penukaran valuta asing ilegal. Menurut Benny, pemilik usaha penukaran valuta asing yang mendapatkan izin dari BI dapat melaporkan ke PPATK bila menjumpai transaksi yang mencurigakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com