JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) ikut memberikan usulan terkait uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Ketua Umum Organda, Adrianto Djokosoetono menerangkan, salah satu usulan Organda terkait tera argometer pada taksi online.
"Jadi apakah tarif taksi aplikasi juga akan di-tera? Nantinya teknis untuk tera taksi aplikasi seperti apa? Atau taksi aplikasi tidak di-tera?" ujarnya saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Sabtu (18/2/2017).
Pria yang akrab disapa Andre ini menuturkan, usulan tersebut akan diberikan ke Kementerian Perhubungan pada minggu depan.
Bos Taksi Blue Bird ini, terus mendukung uji publik yang dilakukan oleh Kemenhub hingga peraturan tersebut diterapkan.
"Organda mengapresiasi kemenhub dalam meninjau ulang aturan. Namun, kami berharap konsistensi dari implementasi jika sudah diresmikan karena terkait dengan berbagai instansi seperti Kemenkominfo, Kemenkeu, Kepolisian, Pemda, dan lainnya. Organda juga mengajak berbagai pihak yang punya kepentingan untuk patuh terhadap aturan nantinya," tandasnya.
Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan telah melakukan uji publik revisi peraturan tentang taksi online. Beberapa aturan dibahas dalam uji publik peraturan tersebut, salah satunya penerapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.