Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Bagus, Langkah Freeport PHK Karyawan untuk Naikkan Posisi Tawar

Kompas.com - 19/02/2017, 17:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kurtubi menyesalkan langkah PT Feeport Indonesia yang menggunakan isu pemecatan karyawan untuk meningkatkan posisi tawar terhadap pemerintah.

"Jangan memecat karyawan jadi alasan untuk memperkuat posisi (tawar). Enggak bagus itu," kata Kurtubi Minggu (19/2/2017).

Anggota DPR dari Partai Nasdem itu mengatakan Freeport sudah berada di Indonesia selama 48 tahun dan berkontribusi pada pemerintah Indonesia dan rakyat Papua, khususnya Mimika.

Tetapi di sisi lain kekayaan tambang adalah milik negara. Kurtubi pun berharap, Freeport memahami apa yang menjadi masalahnya dan tidak melanjutkan rencana arbitrase atau mengancam dengan melakukan PHK karyawan.

"Kami yakin pemerintah juga happy kalau Freeport memahami masalahnya, dan bisa terus beroperasi, serta membangun smelter dalam lima tahun ke depan di Indonesia," ucap Kurtubi.

Menurut Kurtubi, Freeport sebaiknya mempelajari matang-matang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kurtubi berharap, Freeport tidak alergi dengan beberapa ketentuan seperti misalnya soal aturan perpajakan prevailing.

Dalam aturan, kewajiban perpajakan badan usaha bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.

Dalam status Kontrak Karya (KK), ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu naildown, di mana kewajiban perpajakan badan usaha tidak akan berubah hingga masa kontrak berakhir.

Kurtubi meyakinkan, dengan ketentuan umum pun, Freeport tetap akan untung beroperasi di Indonesia.

"Sebab, pemerintah dalam membuat regulasi pasti sudah memikirkan beban kepada pelaku usaha, yang ujung-ujungnya dijamin untung," kata Kurtubi.

Kurtubi menilai apabila Freeport mengalami kendala membangun di Jawa Timur atau di Papua, ia menawarkan untuk membangun smelter di Sumbawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com