Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Siap Dukung Pemerintah jika Freeport Gugat Lewat Arbitrase

Kompas.com - 19/02/2017, 19:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait kisruh PT Freeport Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menunjukkan ketegasannya dengan menyebutkan, pemerintah tetap berharap ada upaya negosiasi antara Freeport dan pemerintah Indonesia, sehingga tidak perlu ada langkah arbitrase.

Namun dalam pernyataan resmi Kementerian ESDM yang diterima redaksi Sabtu malam (18/2/2017) Jonan juga menilai, kemungkinan arbitrase yang bakal dilakukan Freeport itu lebih baik ketimbang menggunakan isu pemecatan karyawan untuk menekan pemerintah.

Menanggapi ketegasan mantan Menteri Perhubungan itu, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Satya Widya Yudha pun sepakat, tidak ada yang perlu dikhawatirkan apabila pada akhirnya harus melalui proses arbitrase.

Toh, kata dia, Indonesia pernah menang saat digugat oleh PT Newmont Nusa Tenggara (sekarang bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara), beberapa waktu lalu.

"Negara kita, negara berdaulat. Benar seperti dikatakan Pak Menteri, jangan gunakan karyawan yang dibenturkan ke pemerintah," ucap Satya, Minggu (19/2/2017).

Menurut politisi Partai Golkar itu, kalaupun Freeport membawa pemerintah Indonesia ke arbitrase, dia berharap pemerintah tetap kuat dan tidak mundur. Tentu saja, imbuh Satya, ada dampak ekonomi-sosial apabila kisruh Freeport ini masuk ke proses arbitrase, seperti operasional tambang yang terganggu.

Namun, itu adalah konsekuensi yang harus dihadapi dalam penerapan Undang-undang. Satya mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah bekerja sekuat tenaga agar investasi Freeport tetap berjalan di Indonesia.

Bagaimana tidak, mengacu Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017, raksasa tambang asal Amerika Serikat itu tetap bisa melakukan ekspor konsentrat asalkan mengikuti kesepakatan dengan pemerintah.

Tawaran kesepakatan itu disodorkan oleh pemerintah ke Freeport, karena pemerintah juga tetap ingin memenuhi amanat hilirisasi yang tertuang dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009.

"Itu kan berarti pemerintah bekerja sekuat tenaga untuk supaya investasi ini berjalan. Itu kan sebetulnya dua hal yang ditempuh pemerintah. Tentunya, kita menginginkan sambutan positif dari Freeport," ucap Satya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com