Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Model Bisnis “Money Changer” Tak Berizin

Kompas.com - 20/02/2017, 08:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Anda yang berminat untuk menukarkan valuta asing sebelum bepergian ke luar negeri perlu cermat.

Sudah tentu Anda harus menukarkan uang Anda di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank (BB) atau money changer, maupun di kantor-kantor perbankan. Kegiatan bisnis ini sepenuhnya diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Akan tetapi, saat ini banyak money changer di sekitar kita yang tidak mengantongi izin dari BI. Biasanya, tempat penukaran uang asing tidak berizin ini berlokasi di daerah perbatasan, daerah pariwisata, daerah pelabuhan, daerah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), maupun di pertokoan.

Nah, seperti apa sebenarnya money changer ilegal ini?

BI telah melakukan survei terhadap money changer tidak berizin di seluruh Indonesia. Hasilnya, ditemukan sebanyak 612 tempat penukaran uang asing yang ada di Indonesia tidak mengantongi izin dari bank sentral.

Data bank sentral per Oktober 2016, sebanyak 41 persen berlokasi di Pulau Jawa, diikuti Pulau Sumatera dan Kalimantan masing-masing 31 persen dan 11 persen.

Selain itu, 14 persen KUPVA BB tidak berizin berlokasi di Bali dan Nusa Tenggara, 2 persen di Maluku dan Papua, serta 1 persen di Sulawesi.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menjelaskan, bentuk usaha money changer tidak berizin biasanya adalah berupa usaha perorangan.

Selain itu, ada juga yang berupa toko emas, toko pakaian, maupun toko elektronik hingga perseroan terbatas (PT).

“Di Jabodetabek, 46 persen model usaha penukaran uang asing tidak berizin adalah perorangan dan 43 persen PT. Sisanya 7 persen adalah toko dan 4 persen koperasi,” kata Eni pada acara Pelatihan Wartawan Ekonomi Bank Indonesia di Bandung, Sabtu (18/2/2017).

Ada tiga model bisnis ini yang tidak berizin yang ditemukan BI. Model pertama adalah perorangan, di mana pelakunya adalah individu dan penukaran uang kertas asing maupun uang rupiah dilakukan secara tunai atau transfer.

Ini ditemukan di wilayah Pasar Baru, Kwitang, Cianjur, Jayapura, dan sebagainya.

Adapun model bisnis kedua adalah berupa kios penukaran uang. Eni menjelaskan, dalam model bisnis ini, pelaku membuka kios khusus untuk melakukan penukaran UKA dan kegiatan penukaran UKA atau rupiah dilakukan secara tunai maupun transfer.

Model bisnis seperti ini banyak ditemukan di wilayah Jawa Barat. Sementara itu, model bisnis ketiga adalah kios dengan bisnis sampingan penukaran UKA.

Dalam model bisnis ini, pelaku melakukan kegiatan penukaran UKA sebagai bisnis sampingan dari bisnis utamanya, semisal toko emas, toko elektronik, biro perjalanan, dan sebagainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com