Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesepakatan Status Freeport Harus Tercapai Sebelum 120 Hari

Kompas.com - 20/02/2017, 13:49 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, mengaku telah mengirimkan surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Dalam surat tersebut, dirinya menjabarkan perbedaan status Kontrak Karya (KK) dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa terdapat batas waktu selama 120 hari sejak 17 Januari 2017 untuk mencapai kata sepakat terkait perbedaan status KK PT Freeport Indonesia (PT FI) menjadi IUPK.

"Beberapa waktu lalu saya kirimkan surat ke Menteri ESDM yang menunjukkan perbedaan antara KK dan IUPK. Di situ ada waktu 120 hari (waktu bagi) pemerintah dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan itu," ujar Adkerson di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Adkerson menuturkan, jika dalam batas waktu selama 120 hari perbedaan pendapat masih juga tak berujung pada kata sepakat, maka perusahaan tambang milik McMoran ini akan mengajukan arbitrase ke badan hukum internasional.

"Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan, maka Freeport bisa melaksanakan haknya untuk menyelesaikan dispute," kata Adkerson.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku tidak mempersoalkan hal tersebut. Menurut mantan Menteri Perhubungan ini, hal itu adalah langkah hukum yang menjadi hak setiap individu ataupun perusahaan.

Menurut Jonan, langkah Freeport untuk berencana menempuh jalur arbitrase dinilai lebih baik ketimbang harus memutus hubungan kerja karyawannya dan mengancam pemerintah jika tidak juga bisa ekspor konsentrat.

"Lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah," ucap Jonan.

Kompas TV Pemerintah Tolak Syarat Freeport Untuk Ubah Kontraknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com