Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM: Sebaiknya Freeport Indonesia Tak Lakukan PHK

Kompas.com - 20/02/2017, 15:54 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kalangan menilai, langkah PT Feeport Indonesia (PTFI) yang menggunakan isu pemecatan karyawan untuk meningkatkan posisi tawar terhadap pemerintah adalah suatu hal yang tidak layak dilakukan perusahaan sekelas PTFI.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, perusahaan dengan reputasi tinggi semestinya memiliki cara yang lebih elegan untuk meningkatkan posisi tawarnya terhadap pemerintah.

"Setiap perusahaan apalagi punya reputasi tinggi seperti Freeport Indonesia, sebaiknya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Kalau mau ya nego (antara PTFI dengan pemerintah), kalau tidak mau ya ke arbitrase," ujar Jonan di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Mantan Menteri Perhubungan ini meminta, PTFI tidak melakukan pemutusan kerja terhadap para pekerja PTFI. Karena menurutnya, tenaga kerja adalah aset yang sangat penting bagi suatu perusahaan. "Saran saya, itu tidak dilakukan. Karena tenaga kerja itu aset untuk perusahaan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kurtubi menyesalkan langkah PT Feeport Indonesia yang menggunakan isu pemecatan karyawan untuk meningkatkan posisi tawar terhadap pemerintah.

"Jangan memecat karyawan jadi alasan untuk memperkuat posisi (tawar). Enggak bagus itu," kata Kurtubi.

Anggota DPR dari Partai Nasdem itu mengatakan Freeport sudah berada di Indonesia selama 48 tahun dan berkontribusi pada pemerintah Indonesia dan rakyat Papua, khususnya Mimika.

Tetapi di sisi lain kekayaan tambang adalah milik negara. Kurtubi pun berharap, Freeport memahami apa yang menjadi masalahnya dan tidak melanjutkan rencana arbitrase atau mengancam dengan melakukan PHK karyawan.

"Kami yakin pemerintah juga happy kalau Freeport memahami masalahnya, dan bisa terus beroperasi, serta membangun smelter dalam lima tahun ke depan di Indonesia," ucap Kurtubi.

Menurut Kurtubi, Freeport sebaiknya mempelajari matang-matang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kurtubi berharap, Freeport tidak alergi dengan beberapa ketentuan seperti misalnya soal aturan perpajakan prevailing.

Dalam aturan IUPK, kewajiban perpajakan badan usaha bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Dalam status Kontrak Karya (KK), ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu naildown, yakni kewajiban perpajakan badan usaha tidak akan berubah hingga masa kontrak berakhir.

Kurtubi meyakinkan, dengan ketentuan umum pun, Freeport tetap akan untung beroperasi di Indonesia. "Sebab, pemerintah dalam membuat regulasi pasti sudah memikirkan beban kepada pelaku usaha, yang ujung-ujungnya dijamin untung," kata Kurtubi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com