JAKARTA, KOMPAS.com - Freeport McMoran Inc menganggap pemerintah Indonesia berlaku tak adil karena menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sebagai reaksi perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) tersebut, Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum (arbitrase) jika tak kunjung menemui kata sepakat.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, pengajuan arbitrase bukan hanya bisa dilakukan oleh Freeport. Mantan Menteri Perhubungan ini menegaskan, pemerintah pun bisa mengajukan kasus ini ke arbitrase.
"Ini sebenarnya mau berbisnis atau berperkara? Saya kira Freeport kan badan usaha, kalau berbisnis pasti dirundingkan. Kalau tidak tercapai titik temu memang hak masing-masing untuk bisa bawa ke arbitrase. Bukan hanya Freeport yang bisa bawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa," tegas Jonan di Jakarta, Senin (20/2/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) berdasarkan peraturan pemerintah nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017).
Dalam aturan tersebut, mewajibkan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Namun, hal ini tidak diterima oleh Freeport.
CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson secara tegas mengatakan, pemerintah dianggap berlaku sepihak dalam menerbitkan aturan tersebut. Sehingga hingga saat ini belum menemui kata sepakat antara PTFI dengan pemerintah Indonesia.
"Hukum KK Freeport tidak dapat ditentukan sepihak bahkan dengan aturan yang baru. Pemerintah dan Freeport tidak mencapai kesepakatan di mana kontrak karya tidak dapat untuk operasi," ujar Adkerson.
Sehingga, pihaknya berencana mencapai kata sepakat melalui arbitrase jika antara pemerintah Indonesia dengan PTFI tak juga menempuh kata sepakat.
"Belum secara pasti ke arbitrase, tetapi jika tak ada juga kata sepakat maka ada rencana akan kesana (arbitrase)," terangnya.