Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Gencar Bubarkan Koperasi yang Tidak Aktif

Kompas.com - 21/02/2017, 09:05 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemui koperasi yang tidak aktif atau bahkan hanya tinggal papan nama koperasi.

Menterian Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan laporan koperasi yang tidak aktif perlu dilakukan dalam rangka program reformasi total koperasi yang tengah digencarkan pemerintah.

"Kampanye pembubaran koperasi tak aktif ini akan terus dilakukan secara konsisten untuk menuju koperasi Indonesia yang berkualitas," kata Puspayoga melalui keterangan resmi, Selasa (21/2/2017).

Menkop menyatakan ada tiga hal utama yang harus dilakukan untuk perbaikan untuk mengembalikan citra koperasi, yaitu rehabilitasi, reorientasi dan pengembangan koperasi. Menurut Menkop, saat ini jumlah koperasi yang tidak aktif semakin turun.

"Hal ini menunjukkan itikad untuk perbaikan dan bangkit kembali. Saat ini banyak berdiri koperasi namun kurang memperhatikan kualitasnya," jelasnya.

Dalam program reformasi total koperasi pemerintah mencanangkan bukan hanya jumlah koperasi tetapi lebih kepada kualitas, kapasitas, dan juga daya saing koperasi.

"Saya lebih suka koperasinya sedikit jumlahnya namun banyak anggotanya. Dengan demikian aset dan volume usaha koperasi itu akan cepat berkembang," pungkas Menkop.

Berdasarkan data Kemenkop UKM saat ini jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 209.000 koperasi. Dari jumlah tersebut 147.000 koperasi yang aktif dan yang tidak aktif sebanyak 62.000 koperasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com