JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menetapkan keputusan Menteri ESDM nomor 434 K/12/MEM/2017 tentang harga gas bumi untuk Industri di Wilayah Medan dan Sekitarnya.
Dikutip dari situs resmi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Selasa (21/2/2017), keputusan Menteri tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga keberlangsungan pertumbuhan industri dan mewujudkan harga gas bumi yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah dan daya saing industri di wilayah Medan dan sekitarnya.
Dalam aturan tersebut dinyatakan, harga gas bumi untuk industri di wilayah Medan dan sekitarnya, dihitung berdasarkan komponen harga gas bumi hulu, tarif penyaluran dan biaya distribusi gas bumi.
Ditetapkan pula, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi terhadap harga gas bumi tersebut setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi juga dalam hal ini bertugas, mengkoordinasikan penyesuaian harga gas bumi hulu di Sumatera Utara kepada produsen gas bumi.
Sedangkan, badan pengatur mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Sebelumnya, pemerintah memang telah berencana untuk menurunkan harga gas untuk wilayah Sumatera Utara menjadi 9,95 dollar Amerika Serikat (AS) per MMBTU.
Sebelumnya di wilayah ini menjadi sorotan karena harga gasnya yang tergolong mahal di kisaran 13,38 dollar AS per MMBTU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.