Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Jonan Menurunkan Harga Gas di Medan

Kompas.com - 21/02/2017, 14:21 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menetapkan keputusan Menteri ESDM nomor 434 K/12/MEM/2017 tentang harga gas bumi untuk Industri di Wilayah Medan dan Sekitarnya.

Dikutip dari situs resmi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Selasa (21/2/2017), keputusan Menteri tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga keberlangsungan pertumbuhan industri dan mewujudkan harga gas bumi yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah dan daya saing industri di wilayah Medan dan sekitarnya.

Dalam aturan tersebut dinyatakan, harga gas bumi untuk industri di wilayah Medan dan sekitarnya, dihitung berdasarkan komponen harga gas bumi hulu, tarif penyaluran dan biaya distribusi gas bumi.

Ditetapkan pula, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi terhadap harga gas bumi tersebut setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi juga dalam hal ini bertugas, mengkoordinasikan penyesuaian harga gas bumi hulu di Sumatera Utara kepada produsen gas bumi.

Sedangkan, badan pengatur mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Sebelumnya, pemerintah memang telah berencana untuk menurunkan harga gas untuk wilayah Sumatera Utara menjadi 9,95 dollar Amerika Serikat (AS) ‎per MMBTU.

Sebelumnya di wilayah ini menjadi sorotan karena harga gasnya yang tergolong mahal di kisaran 13,38 dollar AS per MMBTU.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com