Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ingin 44 Perusahaan Berstatus "Ningrat" Tak Hanya Jago Kandang

Kompas.com - 21/02/2017, 15:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menginginkan perusahaan-perusahaan domestik pemegang sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) menjadi pemain utama bisnis di regional.

Ia tak ingin perusahaan yang mendapatkan layanan prioritas tinggi dari Bea Cukai, juga kerap disebut berstatus ningrat, hanya jago kandang, penguasa pasar hanya di dalam negeri.

"Jadi enggak main di kandang sendiri, tetapi internasional," ujarnya saat berbicara di acara  simposium di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Hingga saat ini, ada 44 perusahaan yang sudah memegang sertifikat AEO. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar yang memiliki pangsa pasar besar di Indonesia.

Dari 44 perusahaan pemegang sertifikat AEO, lima perusahaan di antaranya yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unilever Indonesia Tbk, PT Nestle Indonesia, PT LG Electronic Indonesia, dan PT Indah Kiat Pulp & Paper.

Peluang 44 perusahaan pemegang sertifikat AEO menjadi pemain utama di regional dinilai sangat terbuka. Sebab lebih dari 150 negara sudah mengimplementasikan AEO.

Pemerintah sendiri sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara seperti Hongkong, Australia, dan Belanda. Dengan kerja sama itu, 44 perusahaan pemegang sertifikat AEO bisa mendapatkan fasilitas prioritas di pelabuhan negara-negara tesebut.

"Artinya kalau kita enggak pakai ini (AEO) ya kita akan ketinggalan. Karena mitra di luar negeri sudah pakai," kata Mardiasmo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com