Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Wacanakan Penghapusan Denda di Jembatan Timbang

Kompas.com - 22/02/2017, 20:30 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewacanakan untuk menghapus denda bagi kendaraan berat yang melebihi tonase di jalanan.

Pemerintah tidak akan memungut denda dari kendaraan yang membayar, meski itu menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNPB). Sebaliknya, pemerintah justru akan memberi subsidi terkait operasional jembatan.

“Sekarang ini paradigma mendapat uang dari jembatan timbang (harus) dilupakan. Satu tempat di Jawa Timur, Pak Karwo (Gubernur Jatim) bilang sama saya, pak ambil saja jembatan timbangnya. Anak buah saya ini bilang (jembatan timbang) ini APBD paling besar, ini salah. Ternyata cost-nya lebih besar,” kata Budi, seusai kegiatan di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/2/2017).

Cost besar yang dimaksud yaitu perbaikan jalan yang kerap rusak akibat kendaraan yang jalan melebihi muatan. Meski mendapat pemasukan dari denda, namun ongkos perbaikan jalan menjadi jauh lebih mahal.

Budi mengatakan, wacana penghapusan denda di jembatan timbang agar bidang itu bersih dari praktek pungutan liar.

Jembatan timbang, kata dia, sudah ter-image menjadi bidang favorit bagi para aparatur sipil negara. Oleh karena itu, keberadaan bidang itu perlu diluruskan.

“Jadi kalau di level bawah, pegawai jembatan timbang itu profesi favorit. Artinya itu profesi perlu dihilangkan. Jadi, kalau Jateng dapat berapa, Jateng dapat berapa, kalau bisa gak dapat uang gak apa-apa. Pemerintah pusat akan mensubsidi,” ujar Budi.

“Dan pak Karwo sudah menyerahkan itu (jembatan timbang),” tambah mantan Direktur PT Angkasa Pura II itu.

Kemenhub pun dalam waktu dekat akan membatasi tonase kendaraan melalui pengaktifan kembali jembatan timbang di jalur Pantura.

Nantinya, setiap kendaraan akan dibatasi beban angkutannya. Jika ada truk yang melebihi muatan disuruh kembali ke tempat asal.

Kompas TV Menhub Tegur Dishub DKI Soal Terminal Pulogebang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com