Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Hanif: Isu PHK Jangan Dijadikan Alat untuk Menekan Pemerintah

Kompas.com - 23/02/2017, 16:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah PT Feeport Indonesia (PT FI) yang menggunakan isu pemecatan karyawan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk meningkatkan posisi tawar terhadap pemerintah menuai beragam tanggapan.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan, isu PHK yang dilontarkan Feeport Indonesia dinilai kurang tepat. Apalagi isu PHK tersebut bertujuan untuk meningkatkan posisi tawar terhadap pemerintah.

"Jangan sampai isu PHK ini menjadi alat menekan pemerintah," ujar Hanif di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Menurut Hanif, semestinya antara Pemerintah dengan Feeport Indonesia harus berdialog dengan baik sehingga bisa menemui jalan tengah, agar kelangsungan bisnis Feeport Indonesia tetap berjalan dan pemutusan hubungan kerja tidak terjadi.

"Semestinya dibicarakan baik-baik," tutur Hanif.

Seperti diketahui, ancaman PHK tersebut bersumber pada Pemerintah Indonesia yang telah menerbitkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi untuk (Feeport Indonesia) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017).

Dalam aturan tersebut, perusahaan tambang pemegang status Kontrak Karya (KK) diwajibkan untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Namun, hal ini tidak diterima oleh Freeport.

CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, secara tegas mengatakan, pemerintah dianggap berlaku sepihak dalam menerbitkan aturan tersebut. Dengan demikian, hingga saat ini, Feeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia belum menemui kata sepakat.

"Hukum KK Freeport tidak dapat ditentukan sepihak bahkan dengan aturan yang baru. Pemerintah dan Freeport tidak mencapai kesepakatan bahwa (status) Kontrak Karya tidak dapat untuk operasi," ujar Adkerson di Jakarta beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, pihaknya berencana mencapai kata sepakat melalui arbitrase jika antara Pemerintah Indonesia dan Feeport Indonesia tak juga menempuh kata sepakat.

"Belum secara pasti ke arbitrase, tetapi jika tak ada juga kata sepakat, maka ada rencana akan ke sana (arbitrase)," ujarnya.

Kompas TV Pemerintah dan PT Freeport Indonesia bersitegang terkait sengketa perjanjian kedua belah pihak hingga akan diajukannya sengketa ini ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Makmur Eliat sebagai pengajar ekonomi politik internasional Universitas Indonesia akan mengupas tentang masalah ini secara mendalam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com