Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diapresiasi, Langkah Pemerintah Hapus Masa Berlaku SIUP

Kompas.com - 23/02/2017, 23:58 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejak Selasa (21/2/2017).

Langkah tersebut diyakini memudahkan para pelaku usaha. Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo menilai, keputusan penghapusan perpanjangan SIUP dan TDP tersebut.

Menurut Donny, keduanya hanyalah berperan sebagai identitas usaha. Ia memandang, langkah yang diambil pemerintah tersebut akan memudahkan bagi para pelaku usaha untuk terkait izin berusaha di Indonesia.

"Satu langkah pemerintah sudah mulai menyederhanakan waktu proses perijinan berusaha dan ini sejalan dengan visi Nawacita Presiden Jokowi, yakni memberikan kemudahan proses izin usaha bagi para pelaku bisnis," kata Donny dalam pernyataan resmi, Kamis (23/2/2017).

Untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, selain penghapusan SIUP dan TDP, pemerintah diharapkan juga mempercepat proses pembuatan ijin perusahaan. Pasalnya, hal itu yang selama ini dikeluhkan para pelaku usaha.

"Langkah berikutnya, diharapkan pemerintah bisa mempercepat proses ijin pembuatan perusahaan," ungkap Donny.

Ia memberi contoh negara-negara yang layak dijadikan referensi terkait penerapan proses pembuatan perusahaan. Di Inggris dan di Singapura, cukup 1 jam membuat perusahaan selesai.

"Diharapkan berikutnya Indonesia bisa bersaing dalam waktu pembuatan ijin perusahaan. Cukup dengan sistem online, seharusnya membuat perusahaan satu hari selesai," tutur Donny.

Sebelumnya, selain menghapus SIUP dan TDP, Kemendag juga lebih dahulu telah mencabut Izin Gangguan Tempat Usaha atau HO. HO adalah izin yang diperlukan untuk mendirikan atau menggunakan tempat-tempat bekerja berdasarkan ketentuan yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com