Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Ombudsman untuk Lelang Frekuensi di Industri Telekomunikasi

Kompas.com - 24/02/2017, 15:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menyambut baik rencana lelang frekuensi di 2,1 Gigahertz (GHz) dan 2,3 GHz oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pemerintah memastikan lelang dua frekuensi ini dilakukan bersamaan.

Namun, Ombudsman juga memiliki sejumlah catatan kepada pemerintah dalam penyelenggaraan lelang tersebut.

Ahmad Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, mewanti-wanti pemerintah berhati-hati dalam melakukan lelang frekuensi khususnya di 2,3 GHz.

Pemerintah harus mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada PT Corbec Communication, yakni salah satunya Kemenkominfo harus menerbitkan izin pita frekuensi di spektrum 2,3G hz dengan lebar pita minimal 15 Megahertz (Mhz) kepada Corbec, pada blok pita yang tidak terpecah.

Sebelumnya, terjadi sengketa bisnis antara Corbec dengan Kemenkominfo, yang dimenangkan oleh Corbec melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Corbec adalah perusahaan operator broadband wireless access (BWA) yang sebelumnya bermain di frekuensi 3,5 GHz.

"Jika pemerintah bisa memfasilitasi Corbec untuk masuk ke dalam perusahaan konsolidasi BWA itu juga bagus,” ucap Alamsyah melalui keterangannya, Jumat (24/2/2017).

Catatan kedua Ombudsman, yakni terkait tata cara lelang frekuensi 2,1 Ghz dan 2,3 Ghz tersebut. Ombudsman mengkritik isi pasal 7 huruf 1, di mana tertulis peserta seleksi (operator) hanya dapat memenangkan satu pita frekuensi radio, dari dua frekuensi yang ditenderkan tersebut.

"Aturan mengenai peserta seleksi hanya dapat memenangkan satu pita frekuensi radio itu tidak ada dalam regulasi dan perundang-undangan. Sehingga, Kemenkominfo tidak boleh membuat aturan demikian," terang Alamsyah.

Menurut dia, jika pemerintah ingin membatasi operator yang utilisasinya rendah untuk ikut lelang, seharusnya pemerintah bisa membuat kriteria operator mana saja yang boleh ikut.

Sebab, frekuensi merupakan barang publik dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk pelayanan publik. Maka peserta yang boleh mengikuti lelang seharusnya adalah operator yang kapasitasnya sudah mendekati maksimal.

Alamsyah menilai hingga saat ini masih banyak operator telekomunikasi yang utilisasi frekuensinya rendah.

Agar utilisasi operator tersebut tinggi, Ombudsman mendesak pemerintah untuk dapat bertindak tegas kepada operator telekomunikasi untuk dapat memenuhi semua komitmen pembangunan yang telah disepakati dalam modern licensing telekomunikasi.

Catatan lain Ombudsman yakni mereka akan mendesak Kemenkominfo untuk membuka data progres komitmen pembangunan semua operator. Jika komitmen pembangunan dianggap rahasia perusahaan, Ombudsman meminta agar data yang dibuka tidak terlalu rinci.

Misalnya, perkembangan pembangunan masing-masing operator di setiap kabupaten/kota yang mereka bangun.

“Frekuensi itu adalah milik publik sehingga publik memiliki hak untuk mengetahui pemanfaatannya,” kata Alamsyah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com