JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan rencana pembatasan jarak atau capping bunga deposito. Capping ini diberlakukan bagi bank kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV.
Kebijakan tersebut rencananya bakal diberlakukan pada tahun ini. Adapun saat ini jarak bunga deposito antara bank BUKU III dan IV adalah 25 basis poin.
Meskipun demikian, OJK menyatakan masih memantau kepastian kenaikan suku bunga Fed Fund Rate oleh bank sentral AS Federal Reserve. Alasannya, belum jelas berapa kali The Fed akan menaikkan suku bunganya tahun ini.
"Kami masih lihat kepastian dari AS, terutama masih ada kemungkinan Fed Rate naik apakah dua kali atau tiga kali," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin (27/2/2017).
Menurut dia, penyesuaian capping bunga deposito bisa saja dilakukan tahun ini. Selain menunggu kepastian dari kenaikan suku bunga AS, OJK juga melihat rasio likuiditas pada bank BUKU III dan BUKU IV.
"Tergantung likuiditas. Kalau bisa merespon kenaikan itu, bisa saja kami adjust (sesuaikan)," tutur Nelson.
Saat ini, capping bunga deposito untuk bank BUKU III maksimal 100 basis poin di atas suku bunga BI 7-day Reverse Repo Rate dan untuk bank BUKU IV maksimal 75 basis poin di atas BI 7-day Reverse Repo Rate.
Penyesuaian capping bunga deposito kabarnya berada pada kisaran 10 hingga 20 basis poin.