Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Tunjangan untuk PNS Bidang Kearsipan

Kompas.com - 28/02/2017, 12:15 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional arsiparis, pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja.

Atas dasar pertimbangan tersebut, seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabiet, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional arsiparis.

Menurut Perpres ini, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional arsiparis, diberikan tunjangan arsiparis setiap bulan.

Adapun besaran tunjangan arsiparis berdasarkan tingkat keahlian yakni, arsiparis utama atau jenjang ahli utama mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1.300.000, arsiparis madya atau jenjang ahli madya sebesar Rp 1.100.000, arsiparis muda atau jenjang ahli muda Rp 800.000 dan arsiparis pertama atau jenjang ahli pertama sebesar Rp 520.000.

Untuk arsiparis berdasarkan tingkat keterampilan, arsiparis penyelia atau jenjang jabatan penyelia mendapatkan tunjangan sebesar Rp 700.000, arsiparis mahir atau jenjang jabatan pelaksana lanjutan sebesar Rp 420.000 dan arsiparis terampil atau jenjang jabatan pelaksana sebesar Rp 350.000.

Pemberian tunjangan arsiparis bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pemberian tunjangan arsiparis dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan arsiparis, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan fungsional arsiparis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 16 Februari 2017 itu.

Kompas TV Ratusan Pegawai Negeri Sipil mengikuti rangkaian seleksi dalam lelang jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Klungkung, Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com