Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirikan Bank Syariah, DPRK Minta Masukan Ulama

Kompas.com - 01/03/2017, 19:03 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – DPRK Aceh Utara sedang membahas qanun (peraturan daerah) tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara sejak sebulan terakhir.

Pemerintah Aceh Utara mengusulkan perubahan nama bank dari BPR Sabe Meusampe menjadi BPR Aceh Utara.

Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah, Rabu (1/3/2017) menyebutkan dalam peraturan daerah usulan eksekutif itu hanya tertulis BPR Aceh Utara dimana pada salah satu babnya dibuat unit syariah.

“Sebaliknya kita ingin agar syariah murni. Ini kan sesuai dengan keistimewaan Aceh sebagai daerah menerapkan syariat Islam. Makanya, kita hari ini dan besok meminta masukan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara,” kata Fauzan.

Dia menyebutkan bank tersebut harus sesuai dengan prinsip perbankan syariah. Sehingga, dibutuhkan masukan ulama untuk isi peraturan daerah secara detail.

“Kami mau agar bank ini benar-benar syariah, tidak ada prinsip konvensional sekecil apa pun didalamnya,” terang Fauzan.

Dia menjelaskan, qanun tersebut akan dikaji secara mendalam, termasuk melibatkan praktisi perbankan syariah di Aceh.

“Semoga pembahasan segera selesai dan kita sahkan peraturan daerah. Sehingga, pada akhirnya bank itu bisa segera beroperasi dengan prinsip syariah,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com