Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Amunisi untuk Pemeriksaan Pajak Usai "Tax Amnesty"...

Kompas.com - 01/03/2017, 20:25 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempersiapkan diri untuk menyisir semua wajib pajak pasca-pelaksanaan program tax amnesty 31 Maret 2017 mendatang.

Salah satu persiapan yang dilakukan adalah menambah amunisi pegawai pemeriksa pajak. Caranya, memanfaatkan account representative (AR) untuk ikut membantu pemeriksaan pajak.

"AR memiliki kemampuan. Saat melakukan pemeriksaan nanti, akan ada satu supervisor fungsional pemeriksa yang mendampingi," ujar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji di Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Selama ini, kata Angin, tugas AR hanya sebatas menyampaikan imbauan kepada wajib pajak. Bila wajib pajak tidak merespons imbauan itu, AE akan melaporkan wajib pajak ke pemeriksa pajak.

Ditjen Pajak sedang membutuhkan tambahan pemeriksa pajak untuk menyisir jutaan wajib pajak sebagai penegakan hukum pajak pasca-tax amnesty.

Namun, perekrutan pegawai untuk menambah pegawai pemeriksa pajak yang saat ini berjumlah 4.866 orang memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Adapun pelaksanaan program tax amnesty hanya tinggal menghitung hari. Oleh karena itu, Ditjen Pajak memutuskan untuk memanfaatkan sumber daya pegawai yang ada.

Saat ini, jumlah AR di Direktorat Jenderal Pajak tak jauh dari jumlah pemeriksa pajak, yakni 4.866 orang. Diharapkan, AR ibaratnya bisa menjadi amunisi tambahan bagi pemeriksa pajak menegakkan hukum pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com