Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Impor Obat untuk Penyakit Langka agar Tak Tertahan di Bea Cukai

Kompas.com - 02/03/2017, 09:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Ditjen Bea Cukai Bagi menyatakan pengawasan terhadap impor obat-obatan dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan yang tidak tepat.

Hal ini diungkapkan untuk menanggapi berita mengenai sulitnya pasien penyakit langka mendapatkan obat-obatan karena barang tersebut tertahan di Bea Cukai.

(Baca: Obat Tertahan di Bea Cukai, Pasien Penyakit Langka Meninggal Dunia)

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun menuturkan obat-obatan termasuk jenis barang yang dibatasi impornya. Sehingga barang yang masuk harus mendapat izin terlebih dahulu dari Kemenkes dan BPOM.

Menurut Robert, BPOM biasanya mensyaratkan obat-obatan yang masuk ke wilayah Indonesia telah memiliki izin edar, memenuhi ketentuan bidang impor, dan mendapat persetujuan dari Kepala BPOM berupa Surat Keterangan Impor (SKI) yang hanya berlaku untuk 1 kali pemasukan.

Sementara untuk kebutuhan obat yang mendesak untuk perseorangan, Bea Cukai menyarankan pasien penyakit langka maupun konsumen menggunakan peraturan khusus yang dikeluarkan oleh Kemenkes dan BPOM yang disebut Special Access Scheme (SAS).

“Untuk kepentingan pengobatan perseorangan dengan pemasukan obat tanpa izin edar dari luar negeri dan dikirim melalui pos/jasa pengiriman barang, konsumen dapat menggunakan izin SAS. Setelah mengantungi izin ini, petugas Bea Cukai akan langsung mengeluarkan obat-obatan tersebut,” kata Robert dalam keterangan resminya, Rabu (1/3/2017).

Menurut Robert, dengan adanya izin SAS, diharapkan kebutuhan akan obat-obatan dapat terpenuhi dan masyarakat bisa memperoleh pengobatan yang lebih baik.

Sebelumnya diberitakan Dr dr Damayanti R Sjarif, SpA(K), dari bagian Nutrisi dan Penyakit Metabolik Departemen Ilmu Kesehatan Anak FKUI/RSCM mengungkapkan bahwa obat dari luar negeri untuk penyakit langka tak bisa cepat didapatkan karena tertahan regulasi di bea cukai. Padahal, obat tersebut terkadang dibutuhkan mendadak untuk menyelamatkan nyawa anak dengan penyakit langka.

"Pasien sudah gawat, obatnya enggak ada di Indonesia. Pakai sistem normal bisa satu bulan atau pasien pesan sendiri melalui online, seperti Amazon. Namun, begitu masuk ke Indonesia, ditahan di bea cukai, enggak bisa masuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com