Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Bulog Soal Pengadaan Beras Dialihkan ke Kementan

Kompas.com - 02/03/2017, 18:26 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) nomor 48 tahun 2016 tentang penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam rangka ketahanan pangan nasional.

Perubahan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dampak kondisi iklim ekstrem yang dapat mengganggu penyerapan produksi gabah dan beras dalam negeri, memperkuat dan mempercepat persediaan beras, serta stabilisasi harga beras pada tingkat konsumen dan produsen.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres nomor 20 tahun 2017 tentang perubahan Perpres nomor 48 tahun 2016. Menurut Perpres ini, dalam rangka pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG khusus untuk komoditas gabah dan beras, kewenangan dilimpahkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

"Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu enam bulan," bunyi Pasal 17A ayat (2) Perpres ini seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (2/3/2017).

Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan pangan melalui pembelian gabah dan beras dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), menurut Perpres ini, mengacu pada harga pembelian pemerintah sebagaimana diatur dalam instruksi Presiden nomor 5 tahun 2015 tentang kebijakan pengadaan gabah atau beras dan penyaluran beras oleh Pemerintah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian gabah dan beras dalam negeri dengan kualitas di luar ketentuan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian," bunyi Pasal 17B ayat (2) Perpres ini.

Adapun penyelesaian administrasi dan pembayaran yang ditimbulkan dari penugasan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud, menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Terkait pelaksanaan pelimpahan kewenangan menurut Perpres ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian berkoordinasi dengan menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 17E Perpres ini menegaskan, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian paling lama tujuh hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Selain itu, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melaporkan hasil pelaksanaan Peraturan Presiden ini kepada Presiden atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com