Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Diminta Segera Bentuk Lembaga Pengawas "Fintech P2P Lending"

Kompas.com - 03/03/2017, 08:04 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi FinTech Indonesia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera membentuk departemen khusus yang mengawasi kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (p2p lending). 

Desakan tersebut menyusul dikeluarkannya Peraturan OJK (P.OJK) Nomor 77/POJK.1/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) pada Desember 2016 lalu dan telah disosialisasikan kepada dunia usaha.

 Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH Indonesia) melalui Wakil Ketuanya, Adrian Gunadi, mengapresiasi kecepatan OJK dalam menyusun aturan terkait p2p lending yang selesai tepat waktu.

“Sebagai tindak lanjutnya, kami berharap agar pembentukan lembaga pengawas fintech di OJK yang khusus mengawasi jalannya usaha p2p lending dapat segera terbentuk," kata dia melalui rilis ke Kompas.com. 

Menurut Adrian, hal ini penting untuk memastikan jalannya usaha p2p lending di Indonesia sesuai koridor. "Apalagi jumlah pelakunya diprediksi akan terus bertambah, sejalan dengan potensi industri tekfin yang masih besar," lanjutnya.

Kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau p2p lending sendiri merupakan sebuah platform teknologi yang mempertemukan secara digital peminjam yang membutuhkan modal usaha dengan pemberi pinjaman.

Layanan ini menawarkan fleksibilitas dimana pemberi pinjaman dan peminjam dapat mengalokasikan dan mendapatkan modal hampir kepada atau dari siapa saja, dalam jumlah nilai berapa pun, secara efektif dan transparan, serta dengan imbal balik yang kompetitif.

Data OJK menunjukkan bahwa masih terdapat 49 juta UKM yang belum bankable di Indonesia yang membutuhkan akses terhadap pinjaman.

Selain itu, terdapat kesenjangan pembiayaan pembangunan sebesar Rp 1.000 triliun setiap tahun.

Saat ini institusi keuangan yang ada hanya mampu menyerap kebutuhan sekitar Rp 700 triliun dari total kebutuhan sebesar Rp 1.700 triliun tiap tahunnya.

Indonesia juga masih dihadapkan pada permasalahan tidak meratanya ketersediaan layanan pembiayaan dimana 60 persen dilaporkan masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Layanan p2p lending diharapkan dapat memberikan angin segar untuk menyiasati berbagai permasalahan ini dengan terus berinovasi dalam memberikan solusi khas tekfin yang cepat, lincah dan dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Belajar dari Singapura

Ketua Bidang P2P Lending AFTECH Indonesia, Reynold Wijaya mengatakan, upaya yang dilakukan oleh perusahaan p2p lending di Indonesia dalam memberikan solusi cepat bagi konsumen akan maksimal bila diimbangi dengan syarat dan ketentuan dari regulator untuk memastikan ekosistem yang sehat.

Oleh karena itu, diperlukan kelembagaan yang kuat dan terkoordinasi untuk membina dan mengawasi industri ini sehingga fintech di Indonesia dapat berkembang dengan baik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com