Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Bakal Terbitkan Aturan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek

Kompas.com - 03/03/2017, 09:45 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

Kompas TV Upaya Bank Indonesia untuk menekan bunga kredit perbankan melalui kebijakan 7 days repo rate, nyatanya belum direspon oleh industri perbankan. Pelan tapi pasti, suku bunga kredit perbankan kini justru bergerak naik. Kenaikan suku bunga kredit Januari 2017 merupakan buntut dari kenaikan bunga simpanan tenor 1 dan 24 bulan. Sudah tersambung via Skype, Kepala Analis Infovesta Utama, Edbert Suryajaya, untuk membaca tren suku bunga ini.

BALI, KOMPAS.com  - Bank Indonesia (BI) bakal menerbitkan peraturan Bank Indonesia mengenai mengenai pembiayaan likuiditas jangka pendek (PLJP) dan pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah (PLJPS).

Dalam peraturan ini, nantinya diatur mengenai pembiayaan kepada bank yang bercukupan modal, tetapi bermasalah pada likuiditas jangka pendek atau solvent.  

Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menerangkan, peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Sehingga, hal ini untuk mencegah terjadinya krisis bank yang berdampak sistemik.  

"Jadi hanya diberikan kepada bank yang solvent tapi mengalami kesulitan jangka pendek. Konteksnya seperti itu, PLJP dan PLJPS itu bukan untuk bank unsolvent," ujar Perry dalam sebuah seminar di Kawasan Nusa Dua, Bali, Kamis (2/3/2017).  

Perry menuturkan, terdapat tiga hal yang diatur dalam peraturan tersebut. Pertama tentang terkait pemberian pembiayaan kepada bank solvent itu sendiri.

Kedua, terkait mekanisme pemberian pembiayan tersebut. Menurut dia, dalam pembiayan tersebut BI harus mendapatkan rekomendasi kondisi bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

"Pengawasan mikro bank kan di OJK. BI nggak tau kondisi solvent bank jadi butuh rekomendasi dari OJK," jelasnya.  

Terakhir ketiga, mengenai persyaratan jaminan atau anggunan yang disiapkan bank dalam pembiaayaan tersebut. "Untuk PLJP anggunannya sekuritas Surat Berharga Negara (SBN), Sertifikasi Bank Indonesia dan aset kredit. Jadi itu yang bisa diagunkan," tuturnya.  

Perry pun berharap peraturan tersebut bakal keluar pada tahun ini. Saat ini, ungkap dia, peraturan tersebut dalam proses finalisasi draf. "PLJP dan PLJPS sudah diutuskan dan final sekarang finalisasi draf dan teknisnya Maret ini keluar," tandasnya.  

Sekadar informasi, pemerintah telah membentuk Komisi Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). KSSK dibentuk untuk untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis.

Anggotanya terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com