JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sejak subsidi listrik pelanggan 900 Volt Ampere (VA) dicabut, terdapat 2.571 pengaduan pelanggan yang tidak terima subsidinya dicabut.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, dari 2.571 pengaduan, 1.567 pelanggan sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan data di PT PLN (Persero) dan 916 pelanggan tengah diproses oleh PLN.
"Untuk 916 pelanggan sedang diproses PLN untuk diconvert," ujar Jarman di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Sementara, 82 pelanggan yang tidak ada datanya di PLN, akan diserahkan ke Kementerian Sosial untuk ditentukan apakah layak menerima subsidi atau tidak.
"Akan diserahkan ke Kemensos diperiksa datanya apakah layak atau tidak menerima subsidi," tutur Jarman.
Sekadar informasi, pencabutan subsidi tahap pertama telah dilakukan pada periode Januari hingga Februari. Dengan begitu tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98.000 per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan.
Untuk tahap kedua, pencabutan subsidi listrik dilakukan pada Maret hingga April 2017. Pencabutan tahap kedua, tarif listrik naik menjadi Rp 130.000 per bulan dari Rp 98.000 per bulan.
Sementara pencabutan tahap ketiga akan berlangsung pada Mei hingga Juni 2017, tarif listrik akan mengalami kenaiakan lagi menjadi Rp 185.794 per bulan dari Rp 130.000 per bulan.
Tahap ketiga merupakan tahap terakhir pencabutan subsidi. Setelah pencabutan subsidi tuntas pada Juni 2017, pembayaran listrik bagi pelanggan listrik 900 VA yang terkena pencabutan subsidi akan menggunakan skema penyesuaian tarif.