JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Budi Gunadi Sadikin menegaskan apa pun izin usaha yang berlaku untuk Freeport Indonesia, apakah menggunakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau tetap Kontrak Karya (KK), perusahaan itu harus tetap mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen.
"Jika Freeport mengacu pada peraturan KK tahun 1991, secara jelas disebutkan Freeport harus melakukan divestasi 51 persen saham ke Indonesia," kata Budi di Jakarta.
Sementara itu, jika Freeport memilih format IUPK dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, pasal 97 ayat 2 aturan itu menyebutkan perusahaan tambang yang telah beroperasi lebih dari 10 tahun, wajib mendivestasikan 51 persen sahamnya ke pihak Indonesia.
Selanjutnya, kata Budi, jika 51 persen divestasi saham tersebut telah direalisasikan Freeport Indonesia, maka holding pertambangan di bawah PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) akan mengelolanya.
"BUMN sudah disiapkan dengan BUMN holding yaitu PT Inalum sebagai hoding. Jadi saat ini, holding pertambangan ini miliki 65 persen saham Antam, 65 persen Bukit Asam, 65 persen saham Timah, dan 9,36 persen saham dari Freeport," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.