Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Nasabah Bank akan Bisa Dibuka, Ini Tanggapan Bankir

Kompas.com - 06/03/2017, 06:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa bank menanggapi beragam terkait dengan rencana pemerintah untuk membuka data nasabah.

Seperti diketahui mulai 1 Maret 2017 proses pengajuan permintaan pemeriksaan data pajak oleh Dirjen Pajak melalui akses data perbankan bakal lebih singkat waktunya menjadi satu bulan bahkan watu minggu.

(Baca: Baca: OJK Siapkan Peraturan Pertukaran Informasi Pajak)

Waktu yang singkat memperoleh data nasabah bank ini karena sudah ada sinergi Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia).

Selama ini sinergi tersebut digunakan untuk pengajuan usulan pembukaan data rahasia bank di internal Kementerian Keuangan dengan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Utama Bank Panin Herwidayatmo mengatakan pemerintah harus menyiapkan landasan hukum yang setara dengan ketentuan yang mengatur keberadaan rahasia bank.

"Pemerintah sebenarnya sudah menggembar-gemborkan masalah ini dari beberapa waktu lalu," ujar Herwid kepada Kontan, Minggu (5/3).

Nantinya yang menjadi masalah terkait dengan pembukaan data bank ini adalah bank harus melakukan sosialisasi untuk memastikan kesiapan bagi semua pihak.

Secara umum menurut Herwid, jika perlakuan aturan ke setiap negara dan institusi keuangan sama, tidak ada alasan untuk mengajukan keberatan ke pemerintah

Sementara itu, Hari Siaga, Sekretaris Perusahaan BRI mengatakan dengan implementasi aturan pembukaan data bank ini diharapkan potensi pajak yang bisa terkumpul semakin besar.

"Terkait dengan implementasi aturan pembukaan data bank ini memang perlu sosialisasi dan kerjasama dengan beberapa pihak misalnya Perbanas," ujar Hari. (Galvan Yudistira)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com