Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Alfamart Beberkan Petitum Gugatan ke Komisi Informasi Pusat

Kompas.com - 06/03/2017, 16:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) dari Ihza & Ihza Law Firm, Adria Indra Cahyadi menyampaikan, ada empat petitum dalam upaya hukum Alfamart menghadapi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 11/III/KIP-PS/A/2016 tertanggal 19 Desember 2016.

Petitum adalah tuntutan yang dimohonkan penggugat agar diputuskan oleh hakim. Adria mengatakan, dalam kasus Donasi Konsumen Alfamart, kliennya menggugat dua pihak, yakni KIP sebagai tergugat 1 dan Mustolih Siradj sebagai tergugat 2.

KIP digugat karena menetapkan Alfamart sebagai badan publik. Sedangkan Mustolih, konsumen Alfamart yang meminta transparansi program Donasi Konsumen Alfamart, digugat karena permohonannya telah membuat KIP mengeluarkan putusan KIP 11/2016.

"Permintaan (tuntutan) kami ada empat, yang disebut petitum," kata Adria di Jakarta, Senin (6/3/2017).

Pertama, kuasa hukum meminta Komisi Informasi Pusat membatalkan putusan KIP 11/2016. Kedua, kuasa hukum memerintahkan penggugat (Alfamart) menolak memberikan informasi yang diminta oleh tergugat 1 (KIP) dan tergugat 2 (Mustolih).

Ketiga, kuasa hukum memerintahkan tergugat 1 dan tergugat 2 untuk menaati putusan. Dan keempat, kuasa hukum meminta hakim menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

"Petitumnya hanya ada empat, dan sampai saat ini belum ada revisi," kata Adria. Gugatan terhadap KIP dan Mustolih tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang pertama gugatan rencananya akan digelar pada 8 Maret 2017.

Kasus ini bermula dari keingintahuan salah seorang konsumen Alfamart yakni Mustolih atas program Donasi Konsumen Alfamart. Dia meminta Alfamart memberikan informasi secara transparan ke mana donasi dari konsumen mengalir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com